Salin Artikel

Menangani Perilaku Intoleransi Beragama

Salah satu berita dan tayangan yang viral dan menyita perhatian publik adalah video aksi seorang pria membuang dan menendang sesajen di lokasi terdampak erupsi Semeru.

Aksi tersebut segera mendapat kecaman dari berbagai kalangan.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang, Muhammad Muslim menyebut apa yang dilakukan pria tersebut kurang beradab.

Tak hanya itu, Muhammad Muslim juga menyesalkan aksi pria tersebut.

"Sebagai perwakilan dari Kementerian Agama, terus terang saya merasa kaget dengan peristiwa ini dan sangat menyayangkan. Karena itu adalah tindakan yang kurang beradab," kata Muhammad Muslim kepada media, Senin, 10 Januari 2022.

Muhammad Muslim menyebut Islam merupakan agama yang damai. Islam menekankan cara berdakwah yang ramah dan santun serta tidak menghina agama orang lain.

Islam menganjurkan umatnya untuk menghormati umat beragama lain, tidak kemudian merusak apa yang menjadi keyakinan orang lain.

Dakwah disampaikan dengan baik, jangan menyakiti perasaan orang lain.

Toleransi beragama

Pembukaan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ditandatangai 26 Juni 1945 menegaskan bahwa mempraktikkan toleransi adalah salah satu prinsip yang harus diterapkan untuk mencapai tujuan kerja sama internasional yang diusung PBB.

Tujuan utama PBB adalah memecahkan masalah internasional yang bersifat ekonomi, sosial, budaya atau kemanusiaan dan dalam mempromosikan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia kebebasan bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.

Deklarasi PBB tentang ‘Penghapusan Segala Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama atau Keyakinan’ (1981) artikel 1 poin 1 menyebutkan:

“Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama. Hak ini harus mencakup: kebebasan untuk memeluk agama atau kepercayaan apa pun pilihannya, dan kebebasan, baik secara individu maupun dalam masyarakat dengan orang lain dan di depan umum atau pribadi, untuk memanifestasikan agama atau kepercayaannya dalam ibadah, ketaatan, praktik dan pengajaran.”

Sementara poin 2 menandaskan bahwa: “Tidak seorang pun dapat dikenakan paksaan yang akan mengganggu kebebasannya untuk memeluk agama atau kepercayaannya pilihan.''

Deklarasi tersebut berkaitan dengan pentingnnya konsep toleransi dalam kehidupan beragama yang menurut (Suparta dkk, 2009:197), meliputi:

(1) Menghargai keberadaan suatu agama yang dianut oleh suatu masyarakat tertentu diwujudkan dengan mampu melaksanakan ritual peribadatan dengan baik, dapat merayakan liburan keagamaan dengan aman, mampu menjalankan tradisi berdasarkan agama dengan baik tanpa campur tangan pihak manapun;

(2) tidak mengganggu kehidupan pemeluk agama lain;

(3) antarpemeluk agama dapat saling membantu bila perlu, sejauh tidak perlu bertentangan dengan ajaran agamanya masing-masing.

Secara ringkas, dapat dikatakan bahwa toleransi beragama adalah kemampuan untuk menghormati, dan tidak mengganggu kehidupan pengikut agama lain.

Makna hakiki toleransi terletak pada sikap adil, jujur, sikap objektif dan memungkinkan orang lain untuk melakukan hal yang berbeda dalam pendapat, kebiasaan, ras, agama, kebangsaan, dan suku (etnis) dengan kita.

Toleransi adalah kemampuan untuk menghormati keyakinan dan perilaku orang lain yang berbeda dengan diri atau kelompok sendiri.

Platform toleransi beragama

Prinsip Islam mengajarkan pemeluknya untuk toleransi, kerukunan dan kedamaian di manapun dan kapanpun.

Islam menekankan perlunya membangun harmoni dan toleransi, harmoni dan perdamaian antarsesama Muslim dan antar umat beragama masyarakat.

Dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 256, ketentuan Allah telah dinyatakan tentang tidak adanya paksaan dalam memeluk Islam.

Menurut M. Q. Shihab (2007), seseorang yang sukarela dan sadar memilih satu agama, maka dia wajib menjalankan ajaran agama dengan sempurna.

Mengakui keberadaan agama lain tidak hanya berarti menghormati kebenaran agama yang lain, melainkan juga menjamin bahwa orang beragama lain mempratikkan agamanya dan hidup berdampingan secara damai dengan kita.

Dalam masalah iman Islam dan ibadah, Islam secara tegas melarang melakukan sebagian dan ritual non-Muslim.

Hal ini dengan jelas dinyatakan dalam Al-Qur’an Surat Al Kafirun Ayat 6 yang berbunyi “Untukmu agamamu dan untukku agamaku".

Demikianlah Islam memandang toleransi antar komunitas umat beragama.

Suweta yang dikutip N. Naim and A. Sauqi (2008) menjelaskan, “Jika kita menginginkan kesatuan dunia, pemuka agama harus memiliki pandangan universal, peradaban dunia hanya akan tumbuh atas dasar kerja sama di antara semua agama".

Gimin Edi Susanto (2008) mengatakan agama Buddha mengajarkan kebaikan.

Mengutip Dhamapada 5, Susanto menulis bahwa sang Buddha pernah berkata: "Kebencian tidak akan pernah berakhir ketika dibalas dengan kebencian, tapi kebencian akan berakhir dengan cinta. Ini satu hukum abadi".

Doktrin toleransi menjadi bagian tidak terpisahkan dari doktrin Kekristenan. Konsili Vatikan II (1965), misalnya, menyatakan bahwa pribadi manusia memiliki hak atas kebebasan beragama.

Kebebasan ini berarti bahwa semua orang harus kebal dari paksaan oleh individu atau kelompok sosial dan kekuatan manusia, sedemikian rupa sehingga tidak seorang pun dipaksa untuk bertindak dengan cara yang bertentangan dengan keyakinannya sendiri, baik secara pribadi atau di depan umum, baik sendiri atau bersama-sama dengan orang lain, dalam batas-batas yang ditentukan.

Konsili II selanjutnya menyatakan bahwa hak atas kebebasan beragama didasarkan pada martabat pribadi manusia sebagaimana martabat ini diketahui melalui firman Allah yang diwahyukan dan oleh akal budi itu sendiri.

Hak pribadi manusia atas kebebasan beragama ini adalah untuk diakui dalam hukum tata negara di mana masyarakat diatur dan dengan demikian menjadi hak sipil.

Aloys Budi Purnomo (2021) menyatakan bahwa toleransi tidak lain adalah manifestasi dari iman yang berlaku dalam setiap tindakan orang beriman.

Agama diperlukan untuk mewujudkannya keyakinan pada tingkat praktis setiap hari.

Perwujudan realistis dari keyakinan adalah melakukan kebaikan, harmonis, saling pengertian dan saling menerima.

Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa setiap agama sangat menganjurkan kehidupan yang baik, harmoni dan saling menghormati antarpemeluk agama.

Itu berarti semua umat beragama dipanggil dan diutus untuk bertoleransi: saling menghargai, saling menghormati dan saling mengasihi dengan menggunakan semua bakat dan talentanya untuk kemanusiaan.

Mulai dari keluarga

Perilaku toleransi antarumat beragama tidak bisa muncul tiba-tiba, tetapi harus ditanamkan, ditumbuhkembangkan dan dipelihara sejak dini, semenjak seseorang masih sebagai anak-anak.

Itu berarti, keluarga bertanggung jawab membantu seorang anak untuk belajar dan berlatih untuk hidup bertoleransi: menghargai perbedaan dan belajar hidup serta bekerja sama dengan orang lain.

Sebetulnya, upaya itu tidak sulit karena secara naluriah setiap keluarga menghendaki yang terbaik bagi anak-anaknya.

Sementara itu, anak-anak secara naluriah bersifat tulus hati dan bersedia bermain dengan rekan seusianya, tanpa membedakan-bedakan suku, ras, dan agama.

Jadi, keluarga dapat secara bertahap menanamkan sikap menghargai perbedaan dan toleransi beragama kepada anak-anaknya melalui cara-cara sederhana.

Anak-anak mesti dibiasakan dan dilatih dalam kepekaan terhadap situasi sosial di sekitar melalui pengalaman riil sehari-hari.

Kearifan lokal

Sesungguhnya anak-anak Indonesia juga dapat dengan mudah belajar bagaimana para orangtua mereka mempraktikkan nilai kearifan lokal: bergotong-royong dalam konteks toleransi beragama.

Di mana-mana di Indonesia, kita menyaksikan para pemeluk suatu agama hidup berdampingan dengan secara harmonis dengan pemeluk agama lain.

Mereka saling menghormati dan membantu satu sama lain secara tulus hati.

Ketika ada pemeluk agama Hindu melakukan kegiatan di Pura, umat Islam menghormati dengan meminimalkan panggilan untuk shalat (menyuarakan adzan dengan tidak menggunakan speaker).

Ketika umat Nasrani merayakan Natal, misalnya, warga Muslim ikut membantu menjaga keamanan dan mengatur lapangan parkir.

Begitu pula sebaliknya, ketika umat Islam melakukan ibadah Idul Fitri, misalnya, warga Nasrani yang menjaga keamanan dan mengatur parkir.

Lebih daripada itu, dalam konteks berbangsa dan bernegara Indonesia, toleransi beragama dilegitimasi oleh Konstitusi: UUD 1945.

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menjadi landasan hukum yang memungkin setiap warga Negara Indonesia berhak dan bebas menjalankan agama yang dianutinya.

Pendekatan multidisiplin

Sejatinya, dari sisi doktrin agama, sisi sosial-budaya, dan hukum, warga bangsa Indonesia tidak memiliki halangan berarti untuk mempratikkan toleransi hidup beragama.

Makanya berita intoleransi yang belakangan ini beredar sepertinya adalah bentuk penyimpangan atau defiasi.

Artinya, seorang berperilaku intoleran karena memiliki pemahaman yang keliru tentang doktrin agama.

Boleh jadi, ia bersikap intoleran karena mengalami kemerosotan nilai-nilai sosial-budaya.

Dan, boleh jadi juga, orang bersikap intoleran karena menderita ganguan jiwa atau gangguan kepribadian.

Dalam perspektif demikian, maka penanganan terhadap oknum-oknum pelaku tindak intoleransi tidak cukup dilakukan melalui pendekatan hukum saja.

Kita perlu mengembangkan pendekatan multidisilpin atas mereka. Yaitu, mereinternalisasi doktrin agama, merevitalisasi nilai sosial-budaya, dan melakukan pemeriksaan kejiwaan supaya yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pengobatan sesuai jenis gangguan jiwa yang dialaminya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/02/09532801/menangani-perilaku-intoleransi-beragama

Terkini Lainnya

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin 'Presidential Club' Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin "Presidential Club" Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke