Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak "Tarik Rem Darurat" Saat Lonjakan Kasus, Pemerintah Pilih Ubah Aturan Karantina hingga Label Level PPKM

Kompas.com - 01/02/2022, 08:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 di atas 10.000 kasus masih terus terjadi.

Pada Senin (31/1/2022), pemerintah melaporkan 10.185 kasus baru Covid-19 yang terhitung sejak Minggu (30/1/2022) hingga Senin.

Sehingga per akhir Januari, total kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 4.353.370.

Selain itu, pemerintah juga melaporkan penambahan pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 3.290 orang. Sehingga totalnya menjadi 4.140.454 kasus.

Kemudian, ada penambahan 17 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 144.320 jiwa.

Adapun dari data yang sama juga dilaporkan penambahan kasus positif harian masih didominasi oleh DKI Jakarta, yakni sebanyak 5.268 kasus. Kemudian, disusul Jawa Barat dengan 2.086 kasus dan Banten dengan 1.569 kasus.

Baca juga: Diperpanjang hingga 14 Februari, Ini 164 Daerah di Luar Jawa/Bali yang Berstatus PPKM Level 1

Empat arahan Jokowi

Pada Senin, Presiden Joko Widodo memimpin rapat evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam rapat tersebut ada empat poin yang dia tekankan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

Pertama, Jokowi meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron.

Menurutnya, jika melihat karakteristik varian Omicron, maka penguatan bagian hilir harus dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek.

"Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedisin," ujar Jokowi dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

"Kemudian stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek ini betul-betul harus dikontrol keberadaannya," lanjutnya.

Kedua, presiden meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri, utamanya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif yang terbesar di Indonesia.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Hanya Dua Kabupaten/Kota yang Berstatus Level 3

Presiden berharap masyarakat tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap tenang, tidak usah panik tapi harus tetap waspada, kemudian juga disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Polri terutama 3M yang masif, dan juga pelacakan kontak erat, ini seperti yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

Ketiga, Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, arahan keempat yakni kepala negara meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air.

"Yang terakhir, terkait dengan vaksin, saya minta terus dipercepat vaksinasi yang satu, dua, tetapi juga saya minta vaksinasi booster juga terus dipercepat, utamanya capaian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun dan bagi lansia," tambahnya.

Masa karantina dikurangi

Usai rapat evaluasi PPKM itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

Sebelumnya, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut adalah selama tujuh hari.

"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Kenaikan UKT Dibatalkan, Fahira Idris Dorong Refocusing Anggaran untuk Pendidikan Tinggi

Nasional
Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Momen Istri, Anak, dan Cucu Peluk SYL Jelang Sidang

Nasional
Menyoal Dewan Media Sosial

Menyoal Dewan Media Sosial

Nasional
MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

MPR Akan Revisi Tata Tertib Pelantikan Presiden dan Wapres RI, Bakal Keluarkan Tap MPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com