JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2021 mendatang.
Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali pun tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.
Jumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 1 turun 74 daerah menjadi 164 kabupaten kota dari yang sebelumnya 238 kabupaten/kota.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mengatakan, terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali.
Ia pun meminta agar berbagai pihak waspada dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 ini.
"Kita harus waspada karena kita lihat dari kasus reproduksi efektif atau RT Covid-19 itu di Sumatera naik menjadi 1,02, Kalimantan jadi 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi 1," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (31/1/2021).
Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali ini juga mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa provinsi di luar Jawa-Bali sudah terdeteksi varian Omicron dari transmisi lokal.
"Beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jayapura sudah dilihat kasus Omicronnya sudah masuk dari transmisi lokal," ujarnya.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Hanya Dua Kabupaten/Kota yang Berstatus Level 3
Adapun rincian 164 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk kategori wilayah PPKM level 1:
Aceh
Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.
Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan.
Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan Kota Pariaman.
Riau
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.
Jambi
Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Bungo.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, 85 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2
Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.