Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperpanjang hingga 14 Februari, Ini 164 Daerah di Luar Jawa/Bali yang Berstatus PPKM Level 1

Kompas.com - 01/02/2022, 06:50 WIB
Mutia Fauzia,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3 di luar Jawa Bali hingga 14 Februari 2021 mendatang.

Aturan mengenai perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali pun tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2022.

Jumlah daerah yang masuk kategori PPKM level 1 turun 74 daerah menjadi 164 kabupaten kota dari yang sebelumnya 238 kabupaten/kota.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya sempat mengatakan, terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19 di wilayah luar Jawa-Bali.

Ia pun meminta agar berbagai pihak waspada dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19 ini.

"Kita harus waspada karena kita lihat dari kasus reproduksi efektif atau RT Covid-19 itu di Sumatera naik menjadi 1,02, Kalimantan jadi 1,01, Maluku 1,08, Papua 1,05, Nusa Tenggara 1,03 dan Sulawesi 1," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual terkait Evaluasi PPKM, Senin (31/1/2021).

Koordinator Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali ini juga mengatakan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa provinsi di luar Jawa-Bali sudah terdeteksi varian Omicron dari transmisi lokal.

"Beberapa provinsi seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Jayapura sudah dilihat kasus Omicronnya sudah masuk dari transmisi lokal," ujarnya.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, Hanya Dua Kabupaten/Kota yang Berstatus Level 3

Adapun rincian 164 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang masuk kategori wilayah PPKM level 1:

Aceh
Kabupaten Simeulue, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kota Langsa, dan Kota Subulussalam.


Sumatera Utara
Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Nias, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Nias Barat, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Sibolga, Kota Binjai, Kota Tebing Tinggi, dan Kota Padang Sidempuan.

Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Sawahlunto, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, dan Kota Pariaman.

Riau
Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Jambi
Kabupaten Kerinci, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dan Kabupaten Bungo.

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan, 85 Kabupaten/Kota Berstatus Level 2

Sumatera Selatan
Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kota Lubuklinggau, dan Kota Prabumulih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com