Salin Artikel

Tidak "Tarik Rem Darurat" Saat Lonjakan Kasus, Pemerintah Pilih Ubah Aturan Karantina hingga Label Level PPKM

JAKARTA, KOMPAS.com - Penambahan kasus harian Covid-19 di atas 10.000 kasus masih terus terjadi.

Pada Senin (31/1/2022), pemerintah melaporkan 10.185 kasus baru Covid-19 yang terhitung sejak Minggu (30/1/2022) hingga Senin.

Sehingga per akhir Januari, total kasus Covid-19 di Tanah Air berjumlah 4.353.370.

Selain itu, pemerintah juga melaporkan penambahan pasien yang sembuh dari Covid-19 sebanyak 3.290 orang. Sehingga totalnya menjadi 4.140.454 kasus.

Kemudian, ada penambahan 17 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 144.320 jiwa.

Adapun dari data yang sama juga dilaporkan penambahan kasus positif harian masih didominasi oleh DKI Jakarta, yakni sebanyak 5.268 kasus. Kemudian, disusul Jawa Barat dengan 2.086 kasus dan Banten dengan 1.569 kasus.

Empat arahan Jokowi

Pada Senin, Presiden Joko Widodo memimpin rapat evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam rapat tersebut ada empat poin yang dia tekankan untuk menangani lonjakan kasus Covid-19 yang masih terjadi.

Pertama, Jokowi meminta jajarannya untuk menggunakan pendekatan penanganan yang berbeda terkait kenaikan kasus aktif Covid-19 di Tanah Air, utamanya varian Omicron.

Menurutnya, jika melihat karakteristik varian Omicron, maka penguatan bagian hilir harus dilakukan sebagai upaya penanganan jangka pendek.

"Dalam jangka pendek kita harus memperkuat bagian di hilir, sosialisasi, edukasi yang masif untuk masyarakat yang positif tanpa gejala untuk melakukan karantina mandiri dengan konsultasi dokter secara mandiri di puskesmas, di faskes, atau melalui telemedisin," ujar Jokowi dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

"Kemudian stok obat-obatan yang ada di apotek-apotek ini betul-betul harus dikontrol keberadaannya," lanjutnya.

Kedua, presiden meminta jajarannya untuk melakukan pencegahan transmisi lokal di dalam negeri, utamanya di enam provinsi yang menjadi penyumbang kasus aktif yang terbesar di Indonesia.

Presiden berharap masyarakat tetap tenang dan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tetap tenang, tidak usah panik tapi harus tetap waspada, kemudian juga disiplin protokol kesehatan bersama TNI dan Polri terutama 3M yang masif, dan juga pelacakan kontak erat, ini seperti yang sudah kita lakukan," ungkapnya.

Ketiga, Jokowi mengingatkan pentingnya disiplin dalam melakukan pengetatan di pintu-pintu masuk dan pelaksanaan proses karantina dari luar negeri yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, arahan keempat yakni kepala negara meminta jajarannya untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di seluruh Tanah Air.

"Yang terakhir, terkait dengan vaksin, saya minta terus dipercepat vaksinasi yang satu, dua, tetapi juga saya minta vaksinasi booster juga terus dipercepat, utamanya capaian vaksinasi bagi anak 6-11 tahun dan bagi lansia," tambahnya.

Masa karantina dikurangi

Usai rapat evaluasi PPKM itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan pemerintah telah memutuskan mengurangi masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari.

Sebelumnya, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional tersebut adalah selama tujuh hari.

"Kami mendapatkan data bahwa pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal," ujar Luhut dalam konferensi pers secara daring.

"Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina dari tujuh hari menjadi lima hari. Dengan catatan bahwa WNI dan WNA yang masuk ke indonesia wajib vaksin lengkap," tegasnya.

Kemudian, bagi WNI yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama tetap harus jalani karantina selama tujuh hari.

Luhut menuturkan, data yang diperoleh pemerintah menunjukkan pengetatan pintu masuk berhasil menahan laju masuknya Omicron di Indonesia.

Namun, perlu ada perubahan strategi seiring peningkatan kasus akibat transmisi lokal.

Dia lantas menjelaskan tiga alasan mengapa perubahan kebijakan dilakukan.

Pertama, sebagian besar varian yang ditemukan pada PPLN adalah Omicron. Kedua, berdasar kepada riset tentang masa inkubasi penularan varian tersebut.

"Dan berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi varian ini berada di sekitar tiga hari," tutur Luhut.

Ketiga, pemerintah ingin menyeimbangkan sumber daya fasilitas kesehatan yang ada.

Dia mengungkapkan, Wisma Atlet yang saat ini digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan menjadi lokasi isolasi terpusat (isoter).

"Seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif Covid-19 OTG atau bergejala ringan," tambah Luhut.

Bali kembali dibuka untuk PPLN

Selain itu, Luhut juga mengumumkan pintu masuk internasional di Bali akan dibuka kembali pada 4 Februari 2022.

Hal ini bertujuan kembali meningkatkan perekonomian di Bali.

Meski demikian, Luhut menyebut pemerintah tetap akan melakukan pembukan secara bertahap bertingkat dan berlanjut.

Dia pun menjelaskan, pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang bukan pekerja migran Indonesia atau non-PMI

"Selain itu, peraturan karantina akan tetap mengikuti edaran Surat Edaran (SE) yang berlaku," katanya.

Menurut Luhut, saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni karantina bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 mapal live on board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Penyesuaian PPKM

Dalam kesempatan yang sama, Luhut juga menjelaskan mengenai perubahan indikator level dalam pelaksanaan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menegaskan ada perubahan indikasi dalam penentuan level PPKM.

Perubahan itu menekankan penentuan level PPKM kepada indikator rawat inap di rumah sakit (RS).

"Strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan enam indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS," ujar Luhut.

"Langkah ini dilakukan salah satunya sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke dalam rumah sakit, sehingga asesmen levelnya juga berada di kondisi yang cukup baik," lanjutnya.

Selain itu, Luhut pun menyebut langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman.

Selain itu, Luhut mengungkapkan, pemerintah juga mengubah syarat indikator untuk masuk PPKM Level 1 dan Level 2.

"Yang tadinya vaksinasi dosis pertama menjadi vaksinasi lengkap. Hal ini dilakukan untuk mengakselerasi vaksinasi dosis kedua di kabupaten kota yang masih tertinggal. Saat ini masih terdapat 22 kabupaten/kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum dibawah 50 persen," ungkap Luhut.

"Dan 29 kabupaten/kota dengan dosis kedua lansia yang masih dibawah 40 persen. Ketentuan berlaku mulai minggu ini, tetapi kami akan memberikan waktu transisi selama dua minggu untuk kabupaten kota dapat mencapai target tersebut," lanjutnya.

Luhut menambahkan, asesmen terbaru dan perubahan level kabupaten dan kota dapat dilihat secara rinci pada Instruksi Mendagri yang akan diterbitkan hari ini.

Pemerintah tegaskan konsisten

Menanggapi strategi penanganan pandemi yang kembali berubah, Luhut menekankan kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-9 tetap konsisten.

Hanya saja strategi di lapangan harus dimanis dengan menyesuaikan persoalan yang ada.

"Arah kebijakan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 hingga hari ini tetap dipegang secara konsisten.

Namun, stategi dan manajemen lapangan harus dinamis menyesuaikan permasalahan dan tantangan yang ada," ujarnya.

Menurutnya mungkin hal ini sering dibaca sebagai sesuatu yang sering berubah-ubah.

Namun, hal itu tetap harus dilakukan.

"Justru itulah yang harus sama-sama kita lakukan untuk menemukan kombinasi terbaik antara kepentingan kesehatan dengan kepentingan perekonomian bagi masyarakat," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Luhut menuturkan, Presiden Joko Widodo meminta para menteri menggunakan prinsip kehati-hatian dalam penanganan Covid-19.

Hal ini menyusul terus melonjaknya kasus positif Covid-19.

Untuk itu, pemerintah saat ini terus memonitor jumlah pergerakan kasus konfirmasi secara harian.

Dia menyebut langkah cepat dan terukur yang selalu diminta oleh Jokowi dapat benar-benar dilakukan dengan baik bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dan kondisi yang semakin memburuk.

Selain itu, segala langkah yang disiapkan tentunya penuh dengan perhitungan berdasarkan data-data lapangan dan masukan dari berbagai ahli di bidangnya.

https://nasional.kompas.com/read/2022/02/01/08102391/tidak-tarik-rem-darurat-saat-lonjakan-kasus-pemerintah-pilih-ubah-aturan

Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak Pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke