JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali.
Dalam Inmendagri ini pemerintah menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang selama sepekan, yakni pada 1-7 Februari 2022.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (1/2/2022), tercatat ada 40 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1, 85 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 dandua kabupaten/kota berstatus PPKM Level 3.
Apabila dibandingkan pada perpanjangan sebelumnya, yakni periode 25-31 Januari 2022 terdapat perubahan pada jumlah daerah yang berstatus level 1, level 2 dan level 3.
Sepekan lalu, tercatat ada 52 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 1, 75 kabupaten/kota berstatus PPKM Level 2 dan satu kabupaten berstatus PPKM Level 3.
Baca juga: PPKM Diperpanjang Sepekan, 40 Daerah di Jawa-Bali ini Berstatus Level 1
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini kondisi kasus Covid-19 di Jawa-Bali masih terus meningkat.
Provinsi DKI Jakarta disebutnya masih menjadi daerah penyumbang kasus positif Covid-19 terbanyak.
"Sampai saat ini kasus Covid-19 di Jawa-Bali terus meningkat," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara virtual pada Senin (31/1/2022).
"Meski demikian, kami akan amati terus perkembangannya dalam satu minggu ke depan. Saat ini kasus konfirmasi masih didominasi oleh Provinsi DKI Jakarta. Namun, dalam beberapa hari terakhir kasus konfirmasi juga mulai terdeteksi dan naik signifikan di kabupaten/kota lain di Jawa-Bali," jelasnya.
Baca juga: Inmendagri PPKM Luar Jawa Bali Terbit, Berlaku hingga 3 Januari
Selain itu, Luhut juga mengungkapkan ada peningkatan kasus kematian harian di Jawa-Bali.
Sama halnya dengan kasus positif, DKI Jakarta juga menjadi penyumbang terbanyak kasus kematian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.