JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Nomor 69 Tahun 2021, Kamis (23/12/2021).
Instruksi Mendagri ini tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA mengatakan, Instruksi Mendagri terbaru ini merupakan hasil evaluasi dua mingguan pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 3 Januari 2022
"Inmendagri Nomor 69 tahun 2021 ini dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian sebagai koordinator PPKM luar Jawa-Bali dan kementerian lembaga yang terkait," ujar Safrizal dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Instruksi Mendagri ini berlaku mulai 23 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Safrizal mengatakan, Instruksi Mendagri ini berlaku dan berjalan paralel dengan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Hal-hal yang belum diatur dalam Inmendagri Nataru akan mengacu kepada Inmendagri yang baru di luar ini," katanya.
Adapun beberapa poin yang perlu diketahui dalam Instruksi Mendagri terbaru ini antara lain, terjadinya kenaikan PPKM Level 1 yang periode sebelumnya terdapat 129 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali.
Saat ini, bertambah menjadi 191 daerah. Menurut Safrizal, hal ini menandakan penanganan semakin membaik.
Sementara, PPKM Level 2 menjadi 169 daerah yang sebelumnya 191 daerah. Sedangkan, PPKM menyisakan 26 daerah di luar Jawa-Bali.
Baca juga: Luhut: Pemerintah Tetap Gunakan PPKM untuk Hadapi Omicron
Instruksi Mendagri ini juga mengatur jumlah testing Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota. Mengingat, testing merupakah salah satu strategi dalam penanganan Covid-19.
Selain itu, Instruksi Mendagri ini juga mengatur mengenai pembelajaran yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"Inmendagri ini diterbitkan dan berlaku pada tanggal 24 (Desember) dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 3 Januari 2021," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.