Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inmendagri Tak Atur Larangan Cuti, Menaker: Karyawan Swasta Diimbau Tak Bepergian

Kompas.com - 11/12/2021, 15:31 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau karyawan swasta tidak bepergian selama masa Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 terkait penanganan pandemi Covid-19.

Ida menilai, aturan dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB) sudah cukup mengatur soal cuti karyawan saat Natal-Tahun Baru.

"Terkait dengan pengaturan cuti sebagaimana yang kita ketahui diatur dalam PP, PK, ataupun PKB. Sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal-Tahun Baru," kata Ida saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Baca juga: Larangan Cuti bagi ASN, Karyawan Swasta, dan BUMN Saat Natal-Tahun Baru Tetap Berlaku

Secara khusus, Ida mengimbau pekerja atau buruh yang akan mengambil cuti Natal-Tahun Baru sebaiknya menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan.

Imbauan ini diberikan seiring dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

"Kami mengimbau memang kepada karyawan, sebagaimana pertimbangan pandemi, untuk yang mengambil cuti untuk menahan tidak melakukan perjalanan," kata dia.

Ida juga mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Politisi PKB ini berharap situasi pandemi Covid-19 bisa semakin baik dan terus terkendali.

"Bagi yang karena alasan penting mereka akan bepergian kami minta untuk patuh dengan protokol kesehatan," ucapnya.

Baca juga: Menaker Imbau Pekerja Tunda Cuti Saat Natal dan Tahun Baru

Sebelumnya, Ida mengatakan, cuti merupakan hak pekerja atau buruh yang biasanya tercantum dalam PP, PK, maupun PKB.

Namun, dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19, terutama mencegah varian Omicron, ia pun memberikan imbauan agar karyawan swasta tidak mengambil cuti.

"Kami mengimbau untuk menunda cuti di kesempatan lain," kata Ida, saat dihubungi pada Kamis (9/12/2021).

Adapun, pemerintah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada Kamis kemarin.

Dalam aturan itu, sudah tidak lagi mengatur larangan cuti bagi karyawan. Padahal dalam aturan sebelumnya pemerintah melarang aparatur sipil negara (ASN) serta karyawan BUMN dan swasta untuk cuti Natal-Tahun Baru.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com