Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Komitmen Wujudkan Keterwakilan Perempuan di KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 26/01/2022, 16:38 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat pemilu Wahidah Suaib yang tergabung dalam Maju Perempuan Indonesia (MPI), meminta DPR berkomitmen memenuhi aturan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam menentukan anggota KPU dan Bawaslu.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Meminta Komisi II DPR menunjukkan komitmen untuk mematuhi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang keterwakilan minimal 30 persen di KPU dan Bawaslu," kata Wahidah dalam diskusi daring, Rabu (26/1/2022).

Wahidah yang juga merupakan anggota Bawaslu 2008-2012 itu pun mendorong DPR memberlakukan sistem paket untuk menjamin keterwakilan perempuan 30 persen dalam komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu.

Baca juga: Perludem: Kehadiran Perempuan di KPU-Bawaslu Bisa Dorong Partisipasi Politik

Ia menuturkan, dalam proses seleksi nanti, tiap anggota Komisi II dapat diminta menulis nama calon anggota dengan wajib mencantumkan minimal tiga perempuan dari tujuh calon anggota KPU dan minimal dua perempuan dari lima calon anggota Bawaslu.

"Memberlakukan strategi sistem paket dengan spirit afirmasi keterwakilan perempuan pada proses pemilihan," ucapnya.

Selain itu, Wahidah meminta Komisi II memasukan perspektif gender dan semangat pemilu inklusif sebagai materi uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon anggota KPU dan Bawaslu.

Wahidah juga meminta pemerintah memantau proses seleksi di DPR dan mendorong keterwakilan perempuan sesuai ketentuan undang-undang.

Adapun sebanyak 24 calon nama anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 telah diserahkan tim seleksi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022.

Selanjutnya, presiden bakal menyerahkannya ke DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan, hingga akhirnya dipilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu periode 2022-2027.

Baca juga: Keterwakilan Perempuan di DPR Dinilai Penting dalam Proses Legislasi

Calon anggota KPU yang diserahkan terdiri atas 10 lelaki dan 4 perempuan. Mereka dalam urutan abjad adalah August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochamad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yaty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, 10 nama calon anggota Bawaslu terdiri dari 7 lelaki dan 3 perempuan. Mereka adalah Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Malonga, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com