Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen

Kompas.com - 11/10/2021, 13:15 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana mendorong keterwakilan perempuan sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dorongan itu didasarkan pada komposisi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI paling sedikit 30 persen di setiap level.

"Di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu) dinyatakan. Bahkan tim seleksinya sendiri juga disebutkan harus menghadirkan paling sedikit 30 persen tersebut," kata Aditya dalam diskusi virtual bertajuk 'Seleksi Calon Anggota KPU RI dan Bawaslu RI Periode 2022-2027', Senin (11/10/2021).

Baca juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu: Ada Wamenkumham, Eks Komisioner KPK, dan Mantan Hakim MK

Mendorong hal itu, dikatakan Aditya, Puskapol UI kini tengah mengadakan program pelatihan agar para perempuan bisa mengikuti seleksi sebagai anggota penyelenggara Pemilu 2024.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan dalam upaya menghadirkan lebih banyak komisioner penyelenggara pemilu dari perempuan.

"Karena faktanya memang ini (keterwakilan perempuan) masih belum sesuai dengan apa yang diharapkan dan diamanatkan oleh undang-undang," jelasnya.

Pada paparannya, Aditya mengungkapkan saat ini di tingkat nasional hanya ada satu dari tujuh komisioner perempuan di KPU dan satu dari lima komisioner perempuan di Bawaslu RI.

Kemudian, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota relatif tidak jauh berbeda yaitu kisaran 20 persen.

Menurut Aditya, kata kunci untuk mewujudkan keterwakilan perempuan yang ideal sesuai UU adalah dengan menyamakan skema dan perspektif.

"Bahwa isu keterwakilan perempuan ini bukan hanya harus hadir di tim seleksinya. Bukan hanya orang-orang yang mewakili isu keterwakilan perempuan, tetapi hasilnya pun juga sama. Jadi ada harapan memang hasilnya itu jauh lebih baik di pemilu yang akan datang," imbuh dia.

Kendati demikian, Aditya menekankan bahwa ada standar yang harus dipenuhi oleh seorang calon penyelenggara pemilu baik perempuan maupun laki-laki.

Seorang calon penyelenggara pemilu harus memiliki lima karakter dan lima kompetensi yang dibutuhkan.

"Karakternya, satu itu harus independen. Itu jelas, tidak ada tawar menawar. Karena itu realitasnya menjadi satu kata kunci bagi penyelenggara pemilu yang integritas. Maka orang-orang di dalamnya harus independen dan mandiri," kata dia.

Kedua yaitu, seorang calon penyelenggara pemilu harus jujur, adil dan bertanggungjawab. Ketiga, calon penyelenggara pemilu harus patuh dan tertib hukum.

"Yang juga penting adalah, karakternya harus terbuka atau open minded, terbuka menerima masukan, dan juga diskusi. Kelima yaitu munculnya pandangan kreatif atau berpikir kreatif," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Dilema PDI-P di Pilkada Jakarta: Gabung PKS atau Buat Koalisi Baru

Nasional
Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Jelang Pilkada, Baharkam Polri Minta Jajaran Petakan Kerawanan dan Mitigasi Konflik

Nasional
PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

PPATK Ungkap Lebih dari 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online

Nasional
Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak 2024

Nasional
KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

KY Terima Laporan KPK terhadap Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

Nasional
Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Belum Sentuh Bandar, Satgas Pemberantasan Judi Online Dianggap Mengecewakan

Nasional
Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Mempermainkan Hukum sebagai Senjata Politik

Nasional
KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

KPK Duga Korupsi Bansos Presiden Rugikan Negara Capai Rp 125 Miliar

Nasional
Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Jadi Tersangka Korupsi, Eks Sestama Basarnas Mundur dari Kepala Baguna PDI-P

Nasional
KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

KY Prioritaskan Laporan KPK terhadap Majelis Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh

Nasional
PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

PPATK Catat Perputaran Dana terkait Pemilu 2024 Senilai Rp 80,1 T

Nasional
Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Anggota DPR Sebut PPATK Macan Ompong karena Laporan Tak Ditindaklanjuti Penegak Hukum

Nasional
KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

KPK Sebut Kasus Bansos Presiden Terungkap Saat OTT Kemensos yang Seret Juliari

Nasional
PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com