JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, keterwakilan perempuan yang mencukupi di DPR sangat penting dalam proses pembuatan undang-undang atau legislasi.
Harapannya, ada perspektif perempuan dalam proses legislasi sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak-anak.
"Ini bukan soal kesetaraan membabi buta, tapi kita bicara soal kebijakan negara dalam bentuk undang-undang dan action lainnya yang akan diawasi DPR, DPD, dan DPRD yang bisa menjamin pemenuhan perlindungan penegakan hak asasi perempuan dan anak," kata Bivitri, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Pakar: KPU dan Bawaslu Adalah Hulu Keterwakilan Perempuan di DPR
Adapun ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota telah diatur dalam UU Pemilu.
Namun, berdasarkan hasil pemilihan legislatif DPR selama dua periode, keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.
Pada 2019, hanya ada 118 orang atau 20,53 persen perempuan di DPR. Sementara itu, pada 2014, hanya ada 97 orang atau 17,32 persen perempuan di DPR.
Bivitri menyoroti soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum dibahas DPR bersama pemerintah.
Menurutnya, hal tersebut merupakan cermin belum adanya pemahaman yang cukup baik di DPR soal pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.
"Kita bisa membaca bahwa belum ada pemahaman dan action yang cukup di DPR, DPD, dan DPRD, soal pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ucapnya.
Baca juga: Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen
Selain itu Bivitri menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pangkal atau hulu hadirnya keterwakilan perempuan yang cukup di DPR.
Karena itu, keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memenuhi syarat minimal 30 persen sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"KPU dan Bawaslu adalah hulunya yang akan menghasilkan suatu wakil rakyat yang betul-betul mewakili seluruh elemen rakyat kita, terutama kelompok rentan yang kepentingannya harus diwakili," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.