Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keterwakilan Perempuan di DPR Dinilai Penting dalam Proses Legislasi

Kompas.com - 04/01/2022, 14:40 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat, keterwakilan perempuan yang mencukupi di DPR sangat penting dalam proses pembuatan undang-undang atau legislasi.

Harapannya, ada perspektif perempuan dalam proses legislasi sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang memberikan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak-anak.

"Ini bukan soal kesetaraan membabi buta, tapi kita bicara soal kebijakan negara dalam bentuk undang-undang dan action lainnya yang akan diawasi DPR, DPD, dan DPRD yang bisa menjamin pemenuhan perlindungan penegakan hak asasi perempuan dan anak," kata Bivitri, dalam diskusi daring yang diselenggarakan Maju Perempuan Indonesia (MPI), Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Pakar: KPU dan Bawaslu Adalah Hulu Keterwakilan Perempuan di DPR

Adapun ketentuan soal keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam pencalonan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kota telah diatur dalam UU Pemilu.

Namun, berdasarkan hasil pemilihan legislatif DPR selama dua periode, keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen.

Pada 2019, hanya ada 118 orang atau 20,53 persen perempuan di DPR. Sementara itu, pada 2014, hanya ada 97 orang atau 17,32 persen perempuan di DPR.

Bivitri menyoroti soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang hingga kini belum dibahas DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, hal tersebut merupakan cermin belum adanya pemahaman yang cukup baik di DPR soal pentingnya pemenuhan dan perlindungan hak perempuan.

"Kita bisa membaca bahwa belum ada pemahaman dan action yang cukup di DPR, DPD, dan DPRD, soal pemenuhan dan perlindungan hak-hak perempuan dan anak," ucapnya.

Baca juga: Pansel Diingatkan Keterwakilan Perempuan di KPU-Bawaslu Harus 30 Persen

Selain itu Bivitri menekankan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merupakan pangkal atau hulu hadirnya keterwakilan perempuan yang cukup di DPR.

Karena itu, keterwakilan perempuan pada komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu harus memenuhi syarat minimal 30 persen sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"KPU dan Bawaslu adalah hulunya yang akan menghasilkan suatu wakil rakyat yang betul-betul mewakili seluruh elemen rakyat kita, terutama kelompok rentan yang kepentingannya harus diwakili," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com