JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen tetap dilanjutkan di tengah mewabahnya varian Omicron.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihak sekolah bisa melakukan langkah-langkah mitigasi, apabila ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata Wiku dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: KSP: PTM 100 Persen Tetap Berjalan dengan Pengawasan Ketat
Wiku mengatakan, kriteria sekolah yang bisa menghentikan PTM adalah memiliki klaster penularan Covid-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen dan memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Wiku melanjutkan, apabila hasil surveilans epidemiologi menunjukkan tidak ada klaster di sekolah dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Pemprov Banten Tetap Berlakukan PTM 50 Persen
Lebih lanjut, Wiku mengingatkan, seluruh sekolah untuk memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri.
"Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.