Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pihak sekolah bisa melakukan langkah-langkah mitigasi, apabila ditemukan kasus positif saat PTM berlangsung.
"Penghentian sementara PTM sekurang-kurangnya 2 minggu pada satuan pendidikan atau sekolah," kata Wiku dalam keterangannya melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/1/2022).
Wiku mengatakan, kriteria sekolah yang bisa menghentikan PTM adalah memiliki klaster penularan Covid-19 dengan angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5 persen dan memiliki notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5 persen.
"Kegiatan pada sekolah dengan kriteria tersebut dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ujarnya.
Wiku melanjutkan, apabila hasil surveilans epidemiologi menunjukkan tidak ada klaster di sekolah dan angka positivity rate di bawah 5 persen, PTM hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
"Setiap satuan pendidikan dan pemerintah daerah semua harus siap dan responsif menangani kasus konfirmasi di daerahnya sesuai aturan yang berlaku," ucap dia.
Lebih lanjut, Wiku mengingatkan, seluruh sekolah untuk memenuhi persyaratan sesuai yang diamanatkan dalam SKB 4 Menteri.
"Seperti kebersihan atau sanitasi, mampu mengakses fasilitas kesehatan, memiliki Satgas Penanganan Covid-19 di sekolah, telah melakukan verifikasi penanggung jawab melalui Kemenkes, serta melaporkan tingkat kepatuhan Protokol Kesehatan secara rutin," pungkasnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/26/11202951/ptm-berlanjut-satgas-bisa-dihentikan-2-minggu-jika-ada-temuan-kasus-covid-19