Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken Perpres tentang Dewan Nasional KEK, Ini Susunannya

Kompas.com - 24/01/2022, 19:38 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pembentukan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK yang diteken Jokowi pada 12 Januari 2022.

"Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Perpres.

Baca juga: Wapres Tinjau KEK Mandalika, Jalan 2 Kilometer dan Berfoto di Pantai

Dalam Perpres dikatakan bahwa Dewan Nasional KEK dibentuk untuk menyelenggarakan pengembangan kawasan ekonomi khusus.

Setidaknya, ada 8 tugas yang diemban Dewan Nasional KEK, meliputi:

  1. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
  2. membentuk administrator KEK;
  3. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di witayah yang potensinya belum berkembang;
  7. menyelesaikan perrnasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
  8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.

 

Baca juga: Jokowi: Kita Berpuluh Tahun Nyaman Impor, Tak Berpikir Rugikan Negara

Adapun sebagaimana Pasal 7 Perpres, Dewan Nasional KEK terdiri dari ketua dan anggota.

Ketua dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Saat ini, jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diemban oleh Airlangga Hartarto.

Kemudian, anggota Dewan Nasional KEK setidaknya diisi oleh 11 menteri dan kepala lembaga yang terdiri dari:

  1. Menteri Keuangan;
  2. Menteri Sekretaris Negara;
  3. Menteri Dalam Negeri;
  4. Menteri Perindustrian;
  5. Menteri Perdagangan;
  6. Menteri Pertanahan;
  7. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR);
  8. Menteri Perhubungan;
  9. Menteri Ketenagakerjaan;
  10. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional;
  11. Menteri Investasi/Basan Koordinasi Penanaman Modal
  12. Menteri teknis yang membidangi kegiatan usaha di KEK; dan
  13. Kepala lembaga yang memberikan dukungan manajemen kabinet kepada presiden dan wakil presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Perpres Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tentang Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Sekjen bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.

Sekjen bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Dewan Nasional KEK.

Baca juga: Luhut Sebut Level PPKM DKI Jakarta Berpotensi Berubah ke Level 3

Dalam Perpres yang sama juga diatur tentang Dewan Kawasan KEK. Dewan ini dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang wilayahnya terdapat kawasan ekonomi khusus.

Struktur organisasi Dewan Kawasan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Adapun ketua dijabat oleh gubernur.

Sementara wakil ketua diisi oleh bupati atau wali kota, dan anggota terdiri dari gabungan unsur pemerintah pusat dan daerah.

Terakhir, Perpres juga mengatur Administrator KEK. Administrator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com