JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Pembentukan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK yang diteken Jokowi pada 12 Januari 2022.
"Dewan Nasional merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," bunyi Pasal 4 Perpres.
Dalam Perpres dikatakan bahwa Dewan Nasional KEK dibentuk untuk menyelenggarakan pengembangan kawasan ekonomi khusus.
Setidaknya, ada 8 tugas yang diemban Dewan Nasional KEK, meliputi:
Adapun sebagaimana Pasal 7 Perpres, Dewan Nasional KEK terdiri dari ketua dan anggota.
Ketua dijabat oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Saat ini, jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diemban oleh Airlangga Hartarto.
Kemudian, anggota Dewan Nasional KEK setidaknya diisi oleh 11 menteri dan kepala lembaga yang terdiri dari:
Perpres Nomor 8 Tahun 2022 juga mengatur tentang Sekretariat Jenderal (Sekjen) Dewan Nasional KEK. Sekjen bertanggung jawab kepada Ketua Dewan Nasional.
Sekjen bertugas memberikan dukungan teknis dan administratif Dewan Nasional KEK.
Dalam Perpres yang sama juga diatur tentang Dewan Kawasan KEK. Dewan ini dapat dibentuk sesuai kebutuhan di tingkat provinsi yang wilayahnya terdapat kawasan ekonomi khusus.
Struktur organisasi Dewan Kawasan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Adapun ketua dijabat oleh gubernur.
Sementara wakil ketua diisi oleh bupati atau wali kota, dan anggota terdiri dari gabungan unsur pemerintah pusat dan daerah.
Terakhir, Perpres juga mengatur Administrator KEK. Administrator berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Nasional melalui Sekretaris Jenderal Dewan Nasional.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/19380121/jokowi-teken-perpres-tentang-dewan-nasional-kek-ini-susunannya