JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Polisi) Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 44 orang eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bergabung ke Polri diminta untuk meningkatkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
"Kami concern terhadap perbaikan IPK, saya kira rekan-rekan kami dari teman-teman eks 44 dari mantan KPK memiliki kemampuan khusus yang akan kami dorong untuk kemudian bisa memperbaiki IPK," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Senin (24/1/2022).
Untuk itu, Listyo mengatakan, Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk sementara akan ditempatkan di Satuan Tugas Pencegahan Korupsi agar dapat berperan dalam upaya meningkatkan IPK.
Baca juga: Polri Pastikan Novel Baswedan Dkk Akan Ditugaskan di Kortas Tipikor
Menurut Listyo, pencegahan korupsi dapat dilakukan dengan menggunakan sistem yang dapat mengurangi kebocoran dan risiko kerugian negara.
"Kita akan memanfaatkan kemampuan rekan-rekan untuk memperbaiki IPK karena IPK itu menjadi standar internasional di mana perbaikan satu poin itu tentunya akan meningkatkan perbaikan terhadap GDP setara dengan Rp 273 triliun," kata Listyo.
Sementara itu, Listyo mengatakan, Polri masih berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga lain dalam rangka pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) yang akan menjadi tempat bagi para eks pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Terima Tawaran Jadi ASN Polri, Berapa Kisaran Gajinya?
Ia mengaku belum bisa memastikan kapan Kortas akan terbentuk karena tergantung dengan proses yang dijalankan oleh kementerian/lembaga lain.
"Ini kan kaitannya dengan kementerian lembaga lain ya jadi tentunya kita bisa mengajukan namun demikian prosesnya tentunya ada proses harmonisasi yang dilakukan dan itu tentunya kita harapkan bisa berjalan lancar," kata Listyo.
Diketahui, sebanyak 44 orang mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) kini telah menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Polri.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK itu nantinya akan bertugas di Kortas Tipkor, tetapi sebelum Kortas Tipikor terbentuk para eks pegawai KPK ditempatkan di Satgas Pencegahan Korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.