Salin Artikel

ICW Sebut Azis Syamsuddin Mestinya Dituntut Lebih Berat

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang merupakan terdakwa tindak pidana korupsi untuk pengurusan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mestinya bisa dituntut lebih berat.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022) jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntutnya dengan pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan.

“Bagi ICW, ia sangat layak dan pantas dituntut maksimal 5 tahun penjara,” tutur Kurnia dalam keterangan tertulis.

Kurnia menilai tuntutan yang diberikan jaksa pada Azis terlalu ringan. Ia menilai tuntutan ini menunjukan KPK enggan beri efek jera pada politisi yang terjerat kasus korupsi.

“Bagi ICW, tuntutan ini semakin menguatkan dugaan bahwa KPK memang enggan memberikan efek jera maksimal kepada pelaku korupsi yang mempunyai irisan dengan wilayah politik,” jelasnya.

Dengan tuntutan ini Kurnia kemudian mempertanyakan komitmen pimpinan KPK dalam pemberantasan korupsi.

Pasalnya, pemberian tuntutan tidak hanya menjadi tanggung jawab jaksa. Namun juga atas kesepakatan dengan pimpinan KPK.

“Maka kami menyimpulkan pimpinan KPK yang patut untuk dipertanyakan mengapa Azis hanya dituntut 4 tahun 2 bulan penjara,” kata dia.

Pemberian tuntutan ringan pada politisi, lanjut Kurnia, tidak kali ini saja terjadi.

Dalam pandangannya, KPK juga memberi tuntutan ringan untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo serta mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Adapun Edhy merupakan politisi Partai Gerindra dan Juliari adalah politisi PDI Perjuangan.

Edhy merupakan terpidana kasus korupsi ekspor Benih Benur Lobster (BBL).

Edhy dituntut pidana penjara 5 tahun, lalu divonis 5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama dan akhirnya dijatuhi pidana penjara 9 tahun di tingkat banding oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sedangkan Juliari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Dia dituntut pidana penjara 11 tahun penjara dan divonis lebih berat oleh majelis hakim Tipikor Jakarta dengan pidana penjara 12 tahun penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/24/18055961/icw-sebut-azis-syamsuddin-mestinya-dituntut-lebih-berat

Terkini Lainnya

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke