www.kompas.com
Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap untuk pengurusan perkara di KPK, Azis Syamsuddin. Ia dituntut pidana penjara 4 tahun dan 2 bulan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (24/1/2022). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+