JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM mengaku akan segera mengirim tim ke Langkat, Sumatera Utara, guna melakukan investigasi terhadap keberadaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-Angin.
Terbit yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK diduga mengurung sedikitnya 40 pekerja sawit di dalam kerangkeng yang bentuknya serupa penjara itu (dengan besi dan gembok).
Dugaan ini terungkap menyusul laporan Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat, Migrant Care, ke Komnas HAM pada Senin (24/1/2022).
Baca juga: Bupati Langkat Punya Penjara Diduga untuk Perbudak Puluhan Pekerja Sawit
"Atas aduan ini kami akan segera kirim tim ke sana, ke Sumatera Utara, terus juga berkomunikasi dengan berbagai pihak," kata komisioner Komnas HAM Muhammad Choirul Anam kepada wartawan, Senin siang.
"Karakter kasus semacam ini, dalam konteks skenario hak asasi manusia, memang harus cepat, apalagi jika ada dugaan penyiksaan," tambahnya.
Anam berujar, semakin lambat proses investigasi dilakukan, maka semakin lama pula para korban bisa memperoleh perlindungan.
Baca juga: Migrant Care Lapor ke Komnas HAM soal Dugaan Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat
"Jangan sampai hari ini hilang 1 gigi, karena kita lama meresponsnya, besok hilang dua gigi atau 3 gigi. Semakin cepat maka akan semakin baik pencegahan ini," kata dia.
Investigasi lebih jauh perlu dilakukan karena masih ada sejumlah tanda tanya yang belum dapat dijawab dari keberadaan kerangkeng manusia ini.
Misalnya, mengenai jumlah pasti pekerja yang dikurung di sana, dari mana asal mereka, sejak kapan perlakuan itu mereka terima, hingga keterkaitan Terbit sebagai Bupati nonaktif Langkat dengan perkebunan sawit.