Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi di Persidangan Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI ke ISIS

Kompas.com - 19/01/2022, 15:46 WIB
Tatang Guritno,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam persidangan dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa eks Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mengaku pernah mengirim anggota FPI ke organisasi teroris Negara Islam di Irak dan Suriah atau ISIS.

Hal itu disampaikan saksi berinisial K dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). K berstatus sebagai narapidana tindak pidana terorisme.

“Saya kerjaannya ngisi kajian, sebagian orang-orang yang saya transfer ke ISIS itu orang FPI,” ujar K.

Baca juga: Terungkapnya Baiat ISIS yang Dihadiri Munarman di UIN Ciputat...

Namun K mengaku tak pernah mengenal dan berkomunikasi secara langsung dengan Munarman. Saksi K hanya tahu Munarman sebagai jenderal FPI dari pemberitaan di media massa.

Di tahun 2015, K menyampaikan pernah mengirim beberapa anggota FPI ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.

“Pada tahun 2015, saat saya terkena tindak pidana terorisme, itu ada beberapa orang yang memang dari jemaah FPI,” ucap K.

Dalam perkara Munarman, K dihadirkan sebagai saksi karena dia pernah menjadi panitia acara baiat ISIS di salah satu universitas di Ciputat, Tangerang Selatan pada bulan Ramadhan tahun 2014. Dalam acara itu, K menerangkan bahwa dirinya melihat Munarman hadir.

Ia sempat menanyakan pada rekannya, saksi bernama HF, tentang alasan kehadiran Munarman. Saksi HF meminta pada K untuk menahan diri dan melihat situasi. Jika Munarman tidak berbaiat, HF berencana untuk mengusirnya dari acara tersebut.

Namun Munarman membantah keterangan itu. Dia menampik tudingan bahwa dirinya telah berbaiat pada ISIS.

“Saya tidak berbaiat,” ujar Munarman.

Baca juga: Munarman Bantah Pernyataan Saksi Terkait Baiat Pada ISIS

Munarman diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Jaksa menduga, Munarman telah berbaiat pada ISIS kemudian ikut dalam berbagai aktivitas mendukung berdirinya kelompok teroris tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, aktivitas Munarman itu dilakukan pada medio 2015 di wilayah Makassar di Sulawesi Selatan dan Deli Serdang di Sumatera Utara.

Pada perkara itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 atau Pasal 15 Jo Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Jaksa juga mendakwa Munarman dengan Pasal 13 huruf c Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com