JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan banyak kasus tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan atau narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah Indonesia.
Mayoritas kasus tindak pidana itu berkaitan dengan penipuan, pemerasan hingga pengancaman yang dilakulan melalui platform media sosial.
"Banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain. Yang mana pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (18/1/2022).
Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh
Ramadhan mengatakan, dalam perkara-perkara itu para narapidana menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi tindak pidana tersebut.
Ia juga mengatakan Polda di daerah telah berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait dengan kasus-kasus penggunaan alat elektronik yang dilakukan para narapidana.
Adapun Ramadhan mengatakan, salah satu kasus terjadi tahun 2020. Seorang napi Lapas Kelas IIA Jambi berinisial SR melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.
SR juga turut menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus lainnya dilakukan dari dalam Lapas terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas, Pendekatan Baru Manajemen Pemasyarakatan Dinilai Perlu
Ia mengungkapkan seorang narapidana berinisial MOA menjadi pelaku penghinaan dan pembuatan surat palsu.
"Kasusnya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data juga membuat surat palsu. Ini dilakukan oleh napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi atas nama inisial MOA," ujarnya.
Selanjutnya, ada kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh narapidana dari lapas di Siborong-borong Sumatera Utara (Sumut).
Narapidana itu diduga memiliki akun medsos bernama Zulfahmi.
Masih dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong, polisi menemukan empat orang narapidana berinisial MF, MA, KR dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Tersangkanya ada empat, MF, MA, KR dan AP. Juga kasusnya sudah P21 di lapas yang sama di Lapas Siborong-borong, Sumut, kasusnya juga P21 di Kejaksaan Negeri medan," ucap Ramadhan.
Baca juga: Penangkapan Kurir Sabu 18,74 Kg di Bengkulu: Dijanjikan Upah Rp 200 Juta, Dikendalikan dari Lapas
Tiga narapidana dari Lapas Klas IIA Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumut, juga diketahui melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta penipuan untuk mendapat keuntungan pribadi melalui media sosial.