Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Banyak Napi Lakukan Kejahatan dari Lapas, Sebarkan Berita Bohong hingga Pencucian uang

Kompas.com - 19/01/2022, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan banyak kasus tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan atau narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah Indonesia.

Mayoritas kasus tindak pidana itu berkaitan dengan penipuan, pemerasan hingga pengancaman yang dilakulan melalui platform media sosial.

"Banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain. Yang mana pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (18/1/2022).

Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh

Ramadhan mengatakan, dalam perkara-perkara itu para narapidana menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi tindak pidana tersebut.

Ia juga mengatakan Polda di daerah telah berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait dengan kasus-kasus penggunaan alat elektronik yang dilakukan para narapidana.

Adapun Ramadhan mengatakan, salah satu kasus terjadi tahun 2020. Seorang napi Lapas Kelas IIA Jambi berinisial SR melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.

SR juga turut menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus lainnya dilakukan dari dalam Lapas terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas, Pendekatan Baru Manajemen Pemasyarakatan Dinilai Perlu

Ia mengungkapkan seorang narapidana berinisial MOA menjadi pelaku penghinaan dan pembuatan surat palsu.

"Kasusnya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data juga membuat surat palsu. Ini dilakukan oleh napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi atas nama inisial MOA," ujarnya.

Selanjutnya, ada kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh narapidana dari lapas di Siborong-borong Sumatera Utara (Sumut).

Narapidana itu diduga memiliki akun medsos bernama Zulfahmi.

Masih dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong, polisi menemukan empat orang narapidana berinisial MF, MA, KR dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

"Tersangkanya ada empat, MF, MA, KR dan AP. Juga kasusnya sudah P21 di lapas yang sama di Lapas Siborong-borong, Sumut, kasusnya juga P21 di Kejaksaan Negeri medan," ucap Ramadhan.

Baca juga: Penangkapan Kurir Sabu 18,74 Kg di Bengkulu: Dijanjikan Upah Rp 200 Juta, Dikendalikan dari Lapas

Tiga narapidana dari Lapas Klas IIA Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumut, juga diketahui melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta penipuan untuk mendapat keuntungan pribadi melalui media sosial.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com