Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Banyak Napi Lakukan Kejahatan dari Lapas, Sebarkan Berita Bohong hingga Pencucian uang

Kompas.com - 19/01/2022, 11:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan banyak kasus tindak pidana yang dilakukan oleh warga binaan atau narapidana penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) di berbagai daerah Indonesia.

Mayoritas kasus tindak pidana itu berkaitan dengan penipuan, pemerasan hingga pengancaman yang dilakulan melalui platform media sosial.

"Banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain. Yang mana pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (18/1/2022).

Baca juga: 50 Persen Penghuni Lapas Napi Narkotika, Menkumham Nilai Janggal dan Aneh

Ramadhan mengatakan, dalam perkara-perkara itu para narapidana menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi tindak pidana tersebut.

Ia juga mengatakan Polda di daerah telah berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait dengan kasus-kasus penggunaan alat elektronik yang dilakukan para narapidana.

Adapun Ramadhan mengatakan, salah satu kasus terjadi tahun 2020. Seorang napi Lapas Kelas IIA Jambi berinisial SR melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.

SR juga turut menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus lainnya dilakukan dari dalam Lapas terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Penghuni Lapas Melebihi Kapasitas, Pendekatan Baru Manajemen Pemasyarakatan Dinilai Perlu

Ia mengungkapkan seorang narapidana berinisial MOA menjadi pelaku penghinaan dan pembuatan surat palsu.

"Kasusnya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data juga membuat surat palsu. Ini dilakukan oleh napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi atas nama inisial MOA," ujarnya.

Selanjutnya, ada kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh narapidana dari lapas di Siborong-borong Sumatera Utara (Sumut).

Narapidana itu diduga memiliki akun medsos bernama Zulfahmi.

Masih dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong, polisi menemukan empat orang narapidana berinisial MF, MA, KR dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

"Tersangkanya ada empat, MF, MA, KR dan AP. Juga kasusnya sudah P21 di lapas yang sama di Lapas Siborong-borong, Sumut, kasusnya juga P21 di Kejaksaan Negeri medan," ucap Ramadhan.

Baca juga: Penangkapan Kurir Sabu 18,74 Kg di Bengkulu: Dijanjikan Upah Rp 200 Juta, Dikendalikan dari Lapas

Tiga narapidana dari Lapas Klas IIA Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumut, juga diketahui melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta penipuan untuk mendapat keuntungan pribadi melalui media sosial.

Ketiga narapidana berinisial HS, BM dan RJ. Ramadhan mengatakan, kasusnya sedang diproses hukum.

Lalu, polisi juga menemukan narapidana berinisial DS di Lapas Tebing Tinggi, Sumatera Selatan, menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pornografi.

Ramadhan menjelaskan, DS beraksi dengan cara memalsukan akun media sosial dengan tujuan memeras korbannya.

DS, lanjut Ramadhan, beraksi dengan modus mengubah akun dan citra media sosialnya menjadi perempuan cantik.

Baca juga: Peredaran Narkoba Dikendalikan dari Lapas, Komisi III Minta Kemenkumham Evaluasi Pengamanan Lapas

Kemudian, ia melakukan video call bernuansa pornografi dengan korbannya, serta mengambil tangakapan layar dalam video call untuk memeras korban.

"Ini tindak pidananya pornografi melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan.

Selain itu, polisi menemikan, kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Lapas Kelas II Pamekasan, Jawa Timur.

Pelaku merupakan narapidana berinisial TR yang membujuk anak-anak berbuat cabul lalu menyebarkan perbuatan itu lewat media sosial.

Baca juga: Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online yang Dikendalikan dari Lapas

Ramadhan juga mengatakan, kasus pemerasan dan pengancaman melalui medsos dilakukan oleh narapidana dari Lapas Curup, Bengkulu.

Menurutnya, pelaku ada tiga narapidana yang berinisial HF, AA, dan YR.

Di lapas di daerah Jawa Barat juga terjadi kejadian tindak pidana yang dilakukan narapidana inisial DA.

Warga binaan inisial DA ini melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan penipuan melaluo media online.

"TKP-nya lapas Kelas IIA, kurungan Jawa Barat. Ini dilaporkan ada 12 laporan polisi ini dengan tersangka yang sama. Kasusnya juga sama, hampir sama adalah kasus yang terkait dengan UU ITE," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com