Mayoritas kasus tindak pidana itu berkaitan dengan penipuan, pemerasan hingga pengancaman yang dilakulan melalui platform media sosial.
"Banyak kasus dan masih terus didalami kasus-kasus yang lain. Yang mana pelaku atau tersangkanya adalah merupakan warga binaan yang saat ini berada, sedang menjalani hukuman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, (18/1/2022).
Ramadhan mengatakan, dalam perkara-perkara itu para narapidana menggunakan handphone ataupun alat komunikasi lainnya di dalam penjara untuk melancarkan aksi tindak pidana tersebut.
Ia juga mengatakan Polda di daerah telah berkoordinasi dengan pihak Lapas ataupun perwakilan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan setempat terkait dengan kasus-kasus penggunaan alat elektronik yang dilakukan para narapidana.
Adapun Ramadhan mengatakan, salah satu kasus terjadi tahun 2020. Seorang napi Lapas Kelas IIA Jambi berinisial SR melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong.
SR juga turut menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus lainnya dilakukan dari dalam Lapas terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat.
Ia mengungkapkan seorang narapidana berinisial MOA menjadi pelaku penghinaan dan pembuatan surat palsu.
"Kasusnya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data juga membuat surat palsu. Ini dilakukan oleh napi Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi atas nama inisial MOA," ujarnya.
Selanjutnya, ada kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh narapidana dari lapas di Siborong-borong Sumatera Utara (Sumut).
Narapidana itu diduga memiliki akun medsos bernama Zulfahmi.
Masih dari Lapas Kelas IIB Siborong-borong, polisi menemukan empat orang narapidana berinisial MF, MA, KR dan MF yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
"Tersangkanya ada empat, MF, MA, KR dan AP. Juga kasusnya sudah P21 di lapas yang sama di Lapas Siborong-borong, Sumut, kasusnya juga P21 di Kejaksaan Negeri medan," ucap Ramadhan.
Tiga narapidana dari Lapas Klas IIA Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumut, juga diketahui melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong serta penipuan untuk mendapat keuntungan pribadi melalui media sosial.
Ketiga narapidana berinisial HS, BM dan RJ. Ramadhan mengatakan, kasusnya sedang diproses hukum.
Lalu, polisi juga menemukan narapidana berinisial DS di Lapas Tebing Tinggi, Sumatera Selatan, menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pornografi.
Ramadhan menjelaskan, DS beraksi dengan cara memalsukan akun media sosial dengan tujuan memeras korbannya.
DS, lanjut Ramadhan, beraksi dengan modus mengubah akun dan citra media sosialnya menjadi perempuan cantik.
Kemudian, ia melakukan video call bernuansa pornografi dengan korbannya, serta mengambil tangakapan layar dalam video call untuk memeras korban.
"Ini tindak pidananya pornografi melalui media elektronik dan atau pengancaman dan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ramadhan.
Selain itu, polisi menemikan, kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Lapas Kelas II Pamekasan, Jawa Timur.
Pelaku merupakan narapidana berinisial TR yang membujuk anak-anak berbuat cabul lalu menyebarkan perbuatan itu lewat media sosial.
Ramadhan juga mengatakan, kasus pemerasan dan pengancaman melalui medsos dilakukan oleh narapidana dari Lapas Curup, Bengkulu.
Menurutnya, pelaku ada tiga narapidana yang berinisial HF, AA, dan YR.
Di lapas di daerah Jawa Barat juga terjadi kejadian tindak pidana yang dilakukan narapidana inisial DA.
Warga binaan inisial DA ini melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran berita bohong dan penipuan melaluo media online.
"TKP-nya lapas Kelas IIA, kurungan Jawa Barat. Ini dilaporkan ada 12 laporan polisi ini dengan tersangka yang sama. Kasusnya juga sama, hampir sama adalah kasus yang terkait dengan UU ITE," ucapnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/19/11591391/polri-ungkap-banyak-napi-lakukan-kejahatan-dari-lapas-sebarkan-berita-bohong