JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang Omicron di Indonesia tak terhindarkan. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin (17/1/2022) ada 840 kasus varian Omicron di Tanah Air.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 kasus merupakan transmisi lokal. Sisanya adalah kasus impor.
Sejalan dengan meluasnya penyebaran Omicron, kasus Covid-19 juga mengalami eskalasi.
Setelah menunjukkan penurunan selama 3 bulan, dalam seminggu ini penambahan kasus Covid-19 harian kembali di kisaran angka 1.000.
Terbaru, bertambah 1.362 kasus Covid-19 pada 18 Januari. Penambahan ini menyebabkan kasus aktif virus corona terus merangkak naik dan kini berada di angka 9.564 kasus.
Baca juga: Puncak Omicron Diprediksi Februari-Maret, Pemerintah Diminta Siaga dari Hulu hingga Hilir
Merespons situasi ini, Presiden Joko Widodo pun mewanti-wanti masyarakat untuk waspada. Ia meminta warga mengurangi aktivitas di kerumunan dan menunda perjalanan luar negeri.
Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi.
"Sekali lagi kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).
Namun demikian, hingga kini pemerintah belum melakukan pengetatan. Baru-baru ini sejumlah kebijakan pembatasan justru dilonggarkan.
Hal ini menjadi kontradiktif dengan memburuknya situasi pandemi.
Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pelaku perjalanan dari luar negeri kini bebas masuk wilayah Tanah Air.
Baca juga: Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara
Terhitung 12 Januari 2022, pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI.
Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.
Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.