Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Deretan Kebijakan Kontradiktif Pemerintah, Imbau Waspada Omicron tapi Tak Ada Pengetatan

Kompas.com - 19/01/2022, 10:55 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gelombang Omicron di Indonesia tak terhindarkan. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hingga Senin (17/1/2022) ada 840 kasus varian Omicron di Tanah Air.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 kasus merupakan transmisi lokal. Sisanya adalah kasus impor.

Sejalan dengan meluasnya penyebaran Omicron, kasus Covid-19 juga mengalami eskalasi.

Setelah menunjukkan penurunan selama 3 bulan, dalam seminggu ini penambahan kasus Covid-19 harian kembali di kisaran angka 1.000.

Terbaru, bertambah 1.362 kasus Covid-19 pada 18 Januari. Penambahan ini menyebabkan kasus aktif virus corona terus merangkak naik dan kini berada di angka 9.564 kasus.

Baca juga: Puncak Omicron Diprediksi Februari-Maret, Pemerintah Diminta Siaga dari Hulu hingga Hilir

Merespons situasi ini, Presiden Joko Widodo pun mewanti-wanti masyarakat untuk waspada. Ia meminta warga mengurangi aktivitas di kerumunan dan menunda perjalanan luar negeri.

Jokowi juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta segera melakukan vaksinasi.

"Sekali lagi kita harus waspada, jangan jemawa, dan jangan gegabah," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (18/1/2022).

Namun demikian, hingga kini pemerintah belum melakukan pengetatan. Baru-baru ini sejumlah kebijakan pembatasan justru dilonggarkan.

Hal ini menjadi kontradiktif dengan memburuknya situasi pandemi.

Pembukaan pintu internasional

Di tengah meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia, pelaku perjalanan dari luar negeri kini bebas masuk wilayah Tanah Air.

Baca juga: Ironi Kebijakan Omicron: Jokowi Minta Warga Tak ke Luar Negeri, tapi Buka Pintu untuk Semua Negara

Terhitung 12 Januari 2022, pemerintah mencabut daftar 14 negara yang warganya dilarang masuk kawasan RI.

Semula, sejak 30 November 2021, ada 11 negara yang masuk dalam daftar larangan. Kesebelas negara itu mencatatkan kasus Omicron dalam jumlah besar.

Rinciannya yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.

Pemerintah lantas menghapus Hongkong dari daftar tersebut dan memasukkan UK (Inggris Raya), Norwegia, Denmark, dan Perancis ke dalam daftar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com