DPR RI secara resmi sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Nusantara dipilih menjadi nama Ibu Kota baru pengganti Jakarta.
Rencana pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur sudah di depan mata.
RUU Ibu Kota Negara (IKN) yang disodorkan pemerintah sudah setujui DPR RI melalui rapat paripurna.
Hampir semua fraksi di DPR RI merestui rencana Presiden Jokowi ini, kecuali PKS yang merupakan partai oposisi.
Rencana menggeser Ibu Kota negara dari Jakarta sebenarnya ide lama. Wacana ini sudah ada sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden Soeharto.
Rencana pemindahan Ibu Kota pernah dilontarkan Presiden Soekarno pada 1957 dan 1965.
Palangka Raya, Kalimantan Tengah disebut sebagai wilayah yang cocok menjadi Ibu Kota negara menggantikan Jakarta.
Gagasan memindahkan Ibu Kota negara juga muncul di era Presiden Soeharto. Berbeda dengan Soekarno, Presiden Soeharto mengusulkan daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat sebagai Ibu Kota negara.
Namun rencana ini menguap begitu saja.
Wacana serupa juga ada para era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sama seperti sebelumnya, rencana ini juga tak jelas kelanjutannya.
Di era pemerintahan Jokowi, gagasan ini muncul kembali. Wacana ini dilontarkan pada 2017 dan dibahas lagi pada 2018.
Jokowi akhirnya memutuskan memindahkan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Pulau Jawa.
Keputusan ini diambil pada rapat kabinet terbatas yang digelar di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin (29/4/2019).
Penajam Paser Utara dipilih sebagai lokasi Ibu Kota negara baru menggantikan Jakarta.
Pembahasan dan pengesahan ‘beleid’ yang menjadi payung hukum ‘Nusantara’ ini dianggap tergesa-gesa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.