Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Heru Hidayat, Koruptor Asabri Rp 22,7 Triliun yang Lolos dari Hukuman Mati...

Kompas.com - 19/01/2022, 07:47 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Heru Hidayat, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, merupakan satu dari delapan terdakwa kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Tindak pidana korupsi di PT Asabri disebut juga kasus megakorupsi karena nilai kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp 22,7 triliun.

Kasus ini bermula dari kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi secara ilegal menggunakan dana perusahaan.

Dana investasi diambil dari hak para nasabah perusahaan, yaitu anggota Polri, TNI, dan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Baca juga: Jaksa Diperintahkan Banding Vonis Heru Hidayat, Kejagung: Hakim Ingkari Rasa Keadilan

Adapun hak yang diambil itu merupakan biaya Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP).

Heru menjalani sidang putusan pada Selasa (18/1/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ia sempat dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung. Namun, hakim mengambil keputusan yang berbeda.

Lolos hukuman mati

Majelis hakim yang diketuai oleh IG Eko Purwanto dan empat hakim anggota, yakni Rosmina, Saifuddin Zuhri, Ali Muhtarom, dan Mulyono Dwi Purwanto, menjatuhkan vonis nihil untuk Heru.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, tetapi majelis hakim tidak memberikan pidana mati.

Majelis hakim berpedoman pada Pasal 67 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Alasan Hakim Tak Beri Vonis Hukuman Mati terhadap Heru Hidayat

Pasal itu menyatakan, seseorang yang telah dijatuhi pidana mati atau pidana penjara seumur hidup tidak boleh dijatuhi pidana lagi kecuali pencabutan hak-hak tertentu.

Sedangkan Heru telah divonis maksimal dalam perkara korupsi di Jiwasraya dengan pidana penjara seumur hidup.

“Maka, majelis hakim menjatuhkan pidana nihil pada terdakwa,” sebut hakim Eko.

Alasan tak kabulkan tuntutan jaksa

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com