Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan di Badan Legislasi

Kompas.com - 14/01/2022, 17:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) antara pemerintah dan DPR akan dilaksanakan di Badan Legislasi (Baleg).

Dasco mengatakan, pembahasan RUU TPKS diputuskan di Baleg karena penyusunan draf RUU TPKS sebelumnya juga sudah dilakukan di Baleg.

"AKD-nya kalau saya enggak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Politikus Partai Gerindra itu juga memastikan, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Baca juga: Pembahasan Bakal Dipercepat, Berikut Pasal-pasal Substansial yang Hendak Diatur Dalam Draf RUU TPKS

Dasco mengatakan, DPR telah menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah pada Kamis (13/1/2022) yang menyepakati bahwa RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Insya Allah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai (rancangan) undang-undang (inisiatif DPR) dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah menyampaikan bahwa DPR akan menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatf DPR pada Selasa pekan depan.

Baca juga: Gempa Guncang Jakarta, Depok, hingga Tangsel

Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.

"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan, Rabu (12/1/2022).

"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com