Salin Artikel

Pimpinan DPR Sebut Pembahasan RUU TPKS Akan Dilakukan di Badan Legislasi

Dasco mengatakan, pembahasan RUU TPKS diputuskan di Baleg karena penyusunan draf RUU TPKS sebelumnya juga sudah dilakukan di Baleg.

"AKD-nya kalau saya enggak salah Baleg, karena dia yang kemarin merapikan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/1/2022).

Politikus Partai Gerindra itu juga memastikan, DPR akan menggelar rapat paripurna pada Selasa (18/1/2022) untuk menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR.

Dasco mengatakan, DPR telah menggelar rapat pimpinan dan Badan Musyawarah pada Kamis (13/1/2022) yang menyepakati bahwa RUU TPKS akan dibawa ke rapat paripurna pekan depan.

"Insya Allah pada hari Selasa kita akan tetapkan RUU TPKS sebagai (rancangan) undang-undang (inisiatif DPR) dan akan dibahas antara pemerintah dan DPR secepatnya," ujar Dasco.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani juga telah menyampaikan bahwa DPR akan menetapkan RUU TPKS sebagai RUU inisiatf DPR pada Selasa pekan depan.

Menurut Puan, RUU TPKS mesti segera disahkan agar dapat menjadi payung hukum yang melindungi seluruh masyarakat dari kekerasan seksual.

Puan mengatakan, berbagai peristiwa kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir merupakan bukti bahwa RUU TPKS mendesak disahkan.

"Saya sudah melihat dari tahun 2016 (RUU) ini maju mundur-maju mundur sampai akhirnya kejadian-kejadian akhir-akhir ini kemudian membukakan mata kita semua di seluruh Indonesia ini," kata Puan, Rabu (12/1/2022).

"Bahwa ya sudah harus ada satu payung hukum yang kemudian bisa menjaga dan mengayomi serta membuat rasa aman bagi kita, bukan hanya perempuan, tapi juga bangsa Indonesia, artinya negara hadir," ujar Puan melanjutkan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/01/14/17160551/pimpinan-dpr-sebut-pembahasan-ruu-tpks-akan-dilakukan-di-badan-legislasi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke