JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penerimaan gratifikasi dan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (13/1/2022) oleh kelompok yang menyebut diri Gerakan Semesta Rakyat Indonesia, dengan Ismail Marzuki sebagai perwakilannya.
“LHKPN-nya pada 2019, dia sepertinya belum mencantumkan kepemilikan Taman Edukasi Buah Cakra seluas sekitar 15 hektar lebih di daerah Delitua Pamah,” ujar Ismail kepada wartawan, Jumat.
Baca juga: Pesan Edy Rahmayadi soal Korupsi: Istri Patut Curigai Suami jika Punya Pendapatan di Luar Gaji
Dalam dugaan gratifikasi, Ismail menduga hal itu terdapat pada pembangunan beronjong yang disebutnya tak memiliki izin dari pemerintah pusat.
“Ada pembangunan beronjong tanpa ada izin dari kementerian. Dia (membangun) beronjong di pinggir sungai, semua harus ada izin dari pihak kementerian,” kata dia.
“Sedangkan dia membangun tanpa ada izin, berarti kan ada dugaan indikasi (gratifikasi) di situ,” tambah Ismail.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah diterima oleh KPK.
“Setelah kami cek di bagian persuratan KPK, benar telah diterima surat dimaksud,” ujar Ali.
“Berikutnya tentu akan dipelajari, analisis, dan verifikasi atas materi dan data sebagaimana surat dimaksud,” imbuhnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.