Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggaran KPK 2022 Naik Rp 300 Miliar, Firli Minta Digunakan Sebaik-baiknya untuk Pemberantasan Koruspsi

Kompas.com - 10/01/2022, 19:13 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut terjadi peningkatan anggaran di KPK sekitar Rp 300 miliar pada tahun 2022.

Hal itu, ia sampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2022 di hadapan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan KPK.

"Terjadi peningkatan anggaran KPK jika dibanding dengan tahun 2021. Di tahun 2022, KPK dengan anggaran Rp 1.343.222.899.000. Ini naik kurang lebih Rp 300 miliar dari tahun 2021," ujar Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).

Dengan peningkatan anggaran tersebut, Firli meminta jajarannya untuk digunakan sebaik-baiknya dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Firli Usulkan Pagu Anggaran KPK Sebesar Rp 1,49 Triliun, Naik Rp 403 Miliar

Ia juga meminta para eselon 1 maupun eselon 2 di lembaga antirasuah itu untuk melihat kembali program kegiatan masing-massing guna menentukan terget capaian.

"Silakan rekan-rekan membaca kembali program apa saja yang harus dikerjakan dan dijabarkan dalam kegiatan, dan tentukan juga indikator kinerja utama, sasaran target, pencapaian, indikator pencapaian maupun waktu pencapaiannya," ujar Firli.

"Sehingga kita akan bisa memenuhi kinerja-kinerja, karya-karya besar anak bangsa yang bekerja di KPK dalam rangka upaya pemberantasan korupsi," ucap dia.

Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini juga meminta Sekretariat Jenderal dan Biro Sumber Daya Manusia maupun Deputinya untuk bekerja keras untuk memberikan saran dan  masukan dalam tata kelola KPK yang terkait dengan anggaran, program, sarana prasarana maupun metode.

Baca juga: Usulan Kenaikan Anggaran KPK yang Diajukan Firli Bahuri Dipertanyakan

Sehingga, ujar Firli, dengan kerja keras bersama itu KPK bisa berdaya guna dan berhasil guna dalam pemberantasan korupsi di Tanah Air.

Ia pun membeberkan serapan anggaran KPK pada tahun 2021 yang mencapai 95,7 persen hasil dari masing-masing kedeputian dan Sekjen.

Adapun Sekjen KPK menyerap anggaran 96,7 persen, Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dengan serapan anggaran 87,5 persen.

Selain itu, Kedeputian Pencegahan dan Monitoring 90,2 persen, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi 95,1 persen dan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi 93,3 persen.

Kemudian, Kedeputian Informasi dan Data 94,1 persen, Inspektorat 82,1 persen serta Sekretariat Dewan Pengawas 84,6 persen.

Baca juga: Perjalanan Dinas Bidang Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK

"Evaluasi ini menjadi penting karena ada beberapa catatan anggaran kita tidak seutuhnya bisa kita serap sampai habis," ucap Firli.

"Belanja pegawai masih tersisa Rp 12,2 miliar, belanja barang yang tidak terserap Rp 19 miliar, dan belanja modal yang tidak terserap sebesar Rp 5,3 miliar," kata dia.

Oleh karena itu, Firli menilai, evaluasi tahun 2021 menjadikan titik tolak bagi KPK untuk bekerja lebih baik di tahun 2022.

"Dan saya meminta kepada rekan-rekan semua, silakan simak kembali berapa anggaran yang rekan-rekan akan kelola selama 2022," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com