JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Jumeri, mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas berjalan sesuai skenario.
Adapun dalam kebijakan PTM Terbatas memperbolehkan satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2 menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan kapasitas 100 persen. Syaratnya, capaian vaksinasi yang sudah ditentukan.
"Kami melaksanakan SKB 4 Menteri baru seminggu jalan, sejauh ini PTM Terbatas tetap berjalan sesuai skenario," kata Jumeri saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/1/2022).
Baca juga: Tinjau Pelaksanaan PTM 100 Persen di Surabaya, Eri Cahyadi Minta Kesehatan Siswa Tetap Diutamakan
Detail terkait hal Kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 21 Desember 2021.
Lebih lanjut, Jumeri mengatakan evaluasi terkait PTM Terbatas akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19.
"Evaluasi oleh gugus Covid (Satgas Covid-19)," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihak Kemendikbud Ristek mengikuti dinamika perkembangan Covid-19 yang tercermin dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Indmengari).
"Karena ini SKB 4 Menteri untuk mengubah harus duduk bareng 4 kementerian," ujar Jumeri.
Diberitakan sebelumnya, aturan PTM Terbatas yang diatur dalam SKB 4 menteri terbaru menuliskan sekolah di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.
Namun, kebijakan itu berlaku jika capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.
Sedangkan untuk syarat PTM 50 persen bisa dilakukan jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen.
PTM dengan kapasitas 50 persen bisa dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.
Baca juga: PTM 100 Persen di Tangerang Dimulai Senin Besok, Dinkes Akan Tes Acak Siswa hingga Guru
Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan pada warga lansia di bawah 40 persen, pembelajaran tatap muka digelar setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen, dan lama belajar empat jam per hari.
Selanjutnya untuk daerah dengan PPKM level 3, PTM bisa dilaksanakan setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen dan lama belajar empat jam per hari. Syaratnya, capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen.
Sedangkan, bagi satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 yang kurang dari ketentuan itu, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Hal yang sama berlaku bagi sekolah di daerah PPKM level 4, yaitu dilaksanakan PJJ penuh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.