Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi II: Masuk Akal Presiden Siapkan Wamendagri

Kompas.com - 06/01/2022, 21:16 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai wajar Presiden Joko Widodo menyiapkan kursi wakil menteri di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebab, menurut Saan, Kemendagri memiliki beban berat khususnya menjelang Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah pada 2024 mendatang.

"Dengan beban pekerjaan yang sangat besar dan juga menyiapkan persiapan-persiapan menjelang Pemilu, maka menurut saya memang penting dan masuk akal kalau misalnya presiden membuat membentuk wamendagri," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Stafsus Mensesneg: Soal Jabatan Wamendagri Jangan Dikaitkan dengan Politik

Saan menuturkan, salah satu beban berat yang akan diemban oleh Kemendagri adalah menyiapkan penjabat kepala daerah untuk mengisi pos kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 dan 2023.

"Nanti di 2023 juga banyak sekali gubernur yang (masa jabatannya) akan berakhir juga kan, dan itu kan harus ada penjabat, dan penjabat itu yang mengelola mengatur dari Kemendagri," ujar politikus Partai Nasdem tersebut.

Selain itu, Saan menilai kementerian-kementerian juga perlu mengakselerasi program-program mereka yang terhambat oleh pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir.

Saan pun menduga, pengisian posisi wakil menteri yang masih kosong, termasuk kursi wamendagri, akan dilakukan saat Jokowi merombak atau me-reshuffle kabinet.

Namun, ia meyakini, pengisian posisi wakil menteri akan didasari oleh kebutuhan untuk mempercepat program kementerian, bukan semata-mata mengakomodasi kepentingan politik.

"Itu bukan semata-mata terkait dengan akomodasi politik tapi ini lebih dalam kerangka untuk mempercepat program-program kebijakan-kebijakan untuk mewujudkan visi dan misinya," ujar Saan.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Mendagri

Diberitakan, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Desember 2021.

Dilansir dari salinan lembaran perpres yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu (4/1/2022), aturan ini menegaskan adanya jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Penegasan ini tercantum pada pasal 2 ayat (1), yakni "Dalam memimpin Kemendagri, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com