Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada 24 Jabatan Wakil Menteri di Kabinet Jokowi, Mana Saja Posisi yang Masih Kosong?

Kompas.com - 29/12/2021, 06:00 WIB
Mutia Fauzia,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos) pada 14 Desember 2021.

Perpres terbaru ini menegaskan keberadaan posisi wakil menteri di Kemensos.

Dengan penambahan satu kursi wakil menteri ini, maka jumlah pos wamen di Kabinet Indonesia Maju mencapai 24 kursi.

Jumlah kursi wakil menteri ini membengkak bila dibandingkan dengan kepimpinan Jokowi di era Kabinet Indonesia Kerja yang hanya ada tiga, yakni Wakil Menteri Luar Negeri, Wakil Menteri Keuangan, dan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Banyak pihak pun mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengisi posisi wakil menteri yang masih kosong.

Baca juga: Soal Jabatan Wakil Menteri, Pengamat: Lebih Kentara Politik Akomodasi, Bukan Menunjang Kinerja

Pasalnya, dari 24 kursi wakil menteri yang tersedia, sembilan di antaranya masih kosong.

Selain kursi Wakil Menteri Sosial, delapan kursi wakil menteri lain yang masih kosong yakni Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek), dan Wakil Menteri Investasi.

Selain itu juga ada Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Wakil Menteri ESDM, Wakil Menteri Koperasi UKM, Wakil Menteri Perindustrian, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Posisi WamenPAN-RB sendiri diatur dalam perpres Nomor 47 tahun 2021. Beleid tersebut telah diteken Jokowi sejak 19 Mei 2021 lalu.

Sementara itu, aturan mengenai posisi Wamendikbud-Ristek tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021 yang diteken pada 16 Juli 2021, aturan mengenai Wamen Investasi tertuang dalam Perpres Nomor 62 tahun 2021, dan Wakil Menteri PPN aturannya ada pada Perpres Nomor 80 tahun 2021 tentang kementerian PPN yang diteken Jokowi pada Agustus 2021 lalu.

Baca juga: Jokowi Tambah Wakil Menteri, PKS: Mestinya Birokrasi Dibuat Ramping

Sementara itu, aturan mengenai Wakil Menteri ESDM dituangkan dalam Perpres Nomor 92 tahun 2021 tentang Kementerian ESDM yang diteken Jokowi pada 25 Oktober 2021.

Untuk Wakil Menteri Ketenagakerjaan sendiri aturannya sudah ada sejak September 2020 lalu, yakni melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2020. Untuk Wakil Menteri Perindustrian diatur dalam Perpres Nomor 107 Tahun 2020 yang terbit pada 10 November 2020.

Adapun untuk Wakil Menteri Koperasi dan UKM, aturannya tertuang di Perpres Nomor 96 tahun 2020 tentang Kementerian Koperasi dan UKM yang diteken Jokowi pada 23 September 2020.

Selain jabatan-jabatan tersebut, sebanyak 15 posisi menteri lain telah terisi, rinciannya sebagai berikut:

1. Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com