Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Imbau Tokoh Agama Ceramah dengan Bijak, Tak Sebar Hoaks

Kompas.com - 05/01/2022, 17:18 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para tokoh agama menyampaikan ceramah dengan penuh kebijaksanaan dan santun.

Zainut mengatakan, setiap tokoh agama, ulama, habaib, dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi untuk melaksanakan tugas mulia, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. 

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah, yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah, dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah, yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," kata Zainut dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Zainut merespons ditahannya Bahar bin Smith oleh kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong. 

Zainut berpendapat, untuk mengajak umat menjauhi kemungkaran tak perlu dilakukan dengan cara yang keras dan kasar.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan tidak sesuai ajaran agama.

"Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," tuturnya.

Zainut menegaskan, seorang tokoh agama tidak boleh menyampaikan ceramah dengan kata-kata kasar, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba, dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain atas nama mencegah kemungkaran.

Ia mengatakan, hal-hal ini bersifat universal yang semestinya dipahami semua tokoh agama.

"Hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus Bahar bin Smith, Zainut mendukung langkah kepolisian yang melakukan tindakan tegas yaitu menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bahar.

Ia yakin polisi bekerja secara profesional dan transparan.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata dia.

Adapun Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Baca juga: Ketum PBNU Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Bahar bin Smith

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com