JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Bahar bin Smith (TR) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.
Selain Bahar, TR juga menjadi tersangka karena menjadi oknum pengunggah dan penyebar video ceramah tersebut.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka keduanya langsung ditahan ditahan di Polda Jawa Barat.
Bahar bin Smith ditahan sejak Senin (3/1) malam usai dilakukan pemeriksaan hingga pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum
"Ya jadi BS (Bahar bin Smith) ditahan di Rutan Mapolda Jabar, sekarang sudah berada di dalam sel," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo dikutip dari Antara, Selasa (4/1/2022).
Menurut polisi, berdasarkan fakta hasil penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bahar, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Polisi menjelaskan kasus tesebut berawal dari laporan terkait ceramah Bahar bin Smith di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021.
Video tersebut kemudian diunggah oleh seorang berinisial TR ke akun Youtube dan diviralkan di media sosial.
Baca juga: Debat dengan Bahar bin Smith, Ini Sosok Danrem Suryakencana, Eks Petinggi Paspampres
Polisi pun mengungkap dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang kini menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut dua alasan tersebut, meliputi alasan subjektif dan objektif.
Baca juga: 254 Kasus Omicron Masuk Indonesia, Ini Sebaran dan Gejala yang Dialami Pasien
“Alasan subjektifnya penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Sedangkan, alasan objektif dari penahanan Bahar adalah ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun kepada Bahar dan TR.
Sebab, Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP. Subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.