Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Penetapan Tersangka Bahar bin Smith Terkait Laporan di Polda Metro Jaya yang Dilimpahkan ke Polda Jabar

Kompas.com - 05/01/2022, 07:11 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith (BS) dan satu orang berinisial TR sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka ini berawal dari adanya pihak yang melaporkan Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.

“Proses ini seperti kita ketahui berdasarkan LP yang dilaporkan di PMJ (Polda Metro Jaya) tanggal 17 Desember 2021 lalu,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Kemudian, laporan ini dilimpahkan ke Polda Jawa Barat dengan pertimbangan kejadian perkara dalam laporan itu di wilayah Jawa Barat.

Dalam pelaporan itu, menurut Ramadhan, Bahar bin Smith dilaporkan karena kegiatan ceramah yang dilakukan tanggal 11 Desember 2021 di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bahar bin Smith Protes Ditahan, Polri: Silakan Tempuh Jalur Hukum

“Laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, itu laporan polisinya,” ujar dia.

Ramadhan melanjutkan, video ceramah itu kemudian diunggah oleh TR ke akun media sosial Youtube dan diviralkan.

“Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong kemudian diupload oleh saudara TR ke dalam 1 akun youtube dan selanjutnya disebarkan,” ucapnya.

Namun, Ramadhan masih belum menjelaskan secara spesifik konten dari berita bohong yang disebarkan Bahar dan TR.

“Kontennya itu penyebaran berita bohong ya. Isinya nanti temen-temen cari sendiri ya gitu,” kata dia.

Menurut Ramadhan, secara keseluruhan sudah 52 saksi diperiksa hingga proses Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah barang bukti juga sudah disita oleh polisi.

Baca juga: Sindir Bahar bin Smith, Politisi PKB: Peristiwa Hukum Dibawa ke Sentimen SARA...

“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dan 19 orang saksi ahli,” ucapnya.

Laporan ke Polda Metro Jaya

Adapun Polda Metro Jaya pernah mengungkapkan, ada dua laporan terhadap Bahar bin Smith yang diterima kepolisian pada pertengahan Desember 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, laporan pertama diterima pada 7 Desember 2021. Bahar dilaporkan bersama Eggi Sudjana atas dugaan penyampaian ujaran kebencian.

Sementara pada laporan yang diterima pada 17 Desember 2021, hanya nama Bahar yang dilaporkan atas dugaan kasus ujaran kebencian.

"Pada 7 Desember itu yang dilaporkan dua orang, Eggi Sudjana dan Bahar bin Smith, dan 17 Desember yang dilaporkan Bahar bin Smith," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Bahar bin Smith Ditahan agar Tak Hilangkan Barang Bukti

"Pelaporan terkait dengan terkait hal ujaran kebenjian dan sifat menimbulkan permusuhan dan SARA," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com