Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Geledah Rumah Penyebar Video Ceramah Bahar bin Smith Terkait Dugaan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 31/12/2021, 16:48 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik Polda Jawa Barat sudah melakukan penggeledahan rumah orang yang menggunggah video dugaan ujaran kebencian Bahar bin Smith (BS).

Ramadhan menyampaikan penggeledahan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan saksi ahli, dilakukan penyitaan dan pengeledahan dari rumah saudara TR," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti milik TR, yakni satu handphone, satu laptop, satu akun media sosial Youtube, dan satu email smktp49@gmail.com.

Baca juga: Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, 34 Saksi Diperiksa

Menurur Ramadhan, TR dan Bahar bin Smith masih berstatus sebagai saksi.

"Nah tentu kita harus teliti, kita lakukan pemeriksaan dulu kepada yang bersangkutan. Bagaimana hubungan saudara BS kepada TR," ujar Ramadhan.

Selain itu, Ramadhan mengatakan, sudah ada puluhan saksi diperiksa terkait kasus ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith.

Beberapa di antaranya satu pelapor, tiga saksi yang ikut bersama pelapor melihat chanel Youtube TR, tiga orang tokoh agama, serta enam orang saksi yang ada di lokasi kejadian ceramah saat itu.

Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 21 orang ahli.

"Terdiri dari ahli agama empat orang, ahli bahasa empat orang, ahli pidana dua orang, ahli ITE empat orang, ahli sosiologi hukum dua orang, dan ahli kedokteran forensik tiga orang," ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith

Sementara itu, Ramadhan belum bisa memastikan dan memberikan informasi lebih lanjut terkait detil ujaran kebencian yang diduga dilakukan Bahar bin Smith.

"Mohon bersabar kita tunggu hasil pemeriksaan," kata Ramadhan.

Adapun Polda Jabar sebelumnya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Direktorat Reserse Kriminal Polda Jawa Barat juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022 mendatang.

Pemanggilan Bahar ini berkaitan dengan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), dengan terduga Bahar, yang kini telah naik ke penyidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Iran Serang Israel, Jokowi Minta Menlu Retno Upayakan Diplomasi Tekan Eskalasi Konflik Timur Tengah

Nasional
Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com