Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenag Imbau Tokoh Agama Ceramah dengan Bijak, Tak Sebar Hoaks

Kompas.com - 05/01/2022, 17:18 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau para tokoh agama menyampaikan ceramah dengan penuh kebijaksanaan dan santun.

Zainut mengatakan, setiap tokoh agama, ulama, habaib, dan penceramah agama mengemban tugas mulia sebagai pewaris para nabi untuk melaksanakan tugas mulia, yakni mengajak kebaikan dan mencegah kemungkaran. 

"Para penceramah agama hendaknya dalam berdakwah dengan cara-cara yang hikmah, yaitu dengan penuh kebijaksanaan, mauidhah hasanah, dengan pesan-pesan yang baik, dan mujadalah hasanah, yakni berdiskusi atau bertukar pikiran dengan cara yang santun dan bijak," kata Zainut dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Baca juga: Blak-blakan Polisi Ungkap Alasan Langsung Tahan Bahar bin Smith

Zainut merespons ditahannya Bahar bin Smith oleh kepolisian karena diduga menyebarkan berita bohong. 

Zainut berpendapat, untuk mengajak umat menjauhi kemungkaran tak perlu dilakukan dengan cara yang keras dan kasar.

Menurutnya, pemahaman tersebut keliru dan tidak sesuai ajaran agama.

"Baik amar ma'ruf maupun nahi munkar harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik, santun, berakhlak mulia dan tidak melanggar hukum dan norma susila," tuturnya.

Zainut menegaskan, seorang tokoh agama tidak boleh menyampaikan ceramah dengan kata-kata kasar, menyebarkan ujaran kebencian, hoaks, fitnah, adu domba, dan teror atau ancaman yang membuat ketakutan pihak lain atas nama mencegah kemungkaran.

Ia mengatakan, hal-hal ini bersifat universal yang semestinya dipahami semua tokoh agama.

"Hanya tinggal penerapannya saja yang dibutuhkan kesadaran dan tanggung jawab," ucapnya.

Sementara itu, terkait dengan kasus Bahar bin Smith, Zainut mendukung langkah kepolisian yang melakukan tindakan tegas yaitu menetapkan sebagai tersangka dan menahan Bahar.

Ia yakin polisi bekerja secara profesional dan transparan.

"Untuk hal tersebut saya mendukung langkah penegakan hukum oleh pihak kepolisian. Dan saya yakin polisi bekerja secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan dan praduga tidak bersalah," kata dia.

Adapun Kepala Biro Penerangan (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ada dua alasan Polda Jawa Barat langsung menahan Bahar bin Smith dan TR yang menjadi tersangka kasus penyebar berita bohong.

Baca juga: Ketum PBNU Dukung Langkah Polri Tindak Tegas Bahar bin Smith

Pertama, alasan subjektif karena penyidik khawatir Bahar dan TR menghilangkan barang bukti.

Kedua, alasan objektif karena ancaman hukuman pidana kepada Bahar dan TR di atas lima tahun.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com