Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus TPPU Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid, KPK Periksa 12 Saksi

Kompas.com - 05/01/2022, 12:44 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid.

"Hari ini, pemeriksaan saksi TPPU HSU di Polres Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui siaran pers, Rabu, (5/1/2022).

Baca juga: Bupati Nonaktif HSU Abdul Wahid Jadi Tersangka TPPU

Saksi yang akan diperiksa yakni mantan ajudan Bupati HSU, Hadi Hidayat; staf Bina Marga, H M Ridha; Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Maulana Firdaus, dan pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), Tajuddin Noor.

Selain itu, Direktur PT Prima Mitralindo Utama, Barkati alias Haji Kati; Direktur CV Chandra Karya, Abdul Hadi, pihak PT Bangun Tata Banua, CV Saila Rizky dan PT Jati Luhur Sejati, Muhammad Fahmi Ansyari.

Kemudian, pihak PT CPN/PT Surya Sapta Tosantalina, H Farhan; pihak CV Alabio, Haji Abdul Halim Perdana Kusuma; Kontraktor, Muhammad Muzzakir; pedagang mobil bekas, Noor Elhamsyah, dan sales mobil Ferry Riandy Wijaya.

Sebelum dijerat TPPU, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU Tahun 2021-2022.

Kemudian, Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah penyidik mendalami dan menganalisis alat bukti terkait perkara suap dan gratifikasi.

KPK menahan Bupati Abdul Wahid setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: KPK Dalami Penerimaan Uang Bupati HSU Abdul Wahid untuk Keperluan Pribadi

Perkara ini terungkap dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 15 September 2021 di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, Direktur CV Hanamas Marhaini dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi.

Kasus dugaan suap dan gratifikasi bermula ketika Abdul Wahid menunjuk Maliki sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Maliki kepada Wahid untuk mendapakan posisi sebagai Kepala Dinas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com