JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan DPR pada masa sidang mendatang.
Menurut dia, belum rampungnya pembahasan terkait RUU TPKS itu disebabkan adanya ganjalan dari pihak DPR, sehingga RUU tersebut belum dibawa ke rapat paripurna.
"Kita sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR. Di DPR masih ada ganjalan, sehingga belum dibawa ke rapat paripurna," ujar Yasonna kepada Kompas.com, Rabu (5/1/2022).
Mengingat pentingnya RUU tersebut, kata Yasonna, pemerintah berharap DPR mengesahkannya dalam masa sidang yang akan datang dan mengirimkannya ke presiden.
"Agar presiden mengeluarkan surpres (surat presiden) menunjuk menteri mewakili presiden untuk membahas RUU tersebut bersama DPR," kata dia.
Baca juga: Komnas Perempuan Harap Hasil Pembahasan RUU TPKS Tetap Komperhensif
Kendati demikian, Yasonna menyebut, pemerintah telah siap membahas RUU TPKS itu dengan pihak DPR.
Menkumham mengatakan, ia juga telah melakukan pembicaraan terkait RUU tersebut dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk menindaklanjuti arahan presiden.
"Saya sudah bicara dengan Baleg, pemerintah siap untuk membahas bersama DPR. Soalnya ini RUU TPKS adalah usul inisiatif DPR," kata Yasonna.
Presiden Joko Widodo mengharapkan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa segera disahkan.
Menurut dia, keberadaan aturan hukum ini ke depannya penting dalam memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.