Kemudian, Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
“Alasan objektifnya adalah ancaman hukuman terhadap pasal yang disangkakan kepada dua tersangka di atas lima tahun,” ujar Ramadhan.
Pihak kuasa hukum Bahar bin Smith turut angkat bicara dalam proses penetapan tersangka terhadap kliennya.
Salah satu kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai proses penetapan tersangka terlalu cepat.
Baca juga: Dino Patti Djalal vs Mafia Tanah, dari Viralkan Otak Perampas Aset Keluarga hingga Teror Pembunuhan
Menurut dia, proses ini hanya berselang beberapa hari sejak keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan saat dihubungi, Selasa (4/1/2022).
Adapun SPDP ke Bahar diberikan pihak Polda Jabar pada Selasa 28 Desember 2021 di kediaman Bahar bin Smith, Bogor.
Baca juga: Perbandingan Kasus Covid-19 Pasca-Nataru 2021 dan 2022, Adakah Lonjakan?
Pihak Polda Jawa Barat melakukan panggilan dan pemeriksaan sebagai terhadap Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022 kemarin.
Setelah dilakukan pemeriksaan kepada Bahar, polisi pun menetapkan Bahar sebagai tersangka.
Selain itu, Ichwan Tuankotta, menyebut berita bohong yang diperkarakan dalam kasus kliennya ini adalah terkait peristiwa KM 50.
Namun, Ichwan sendiri mengaku belum memahami berita bohong yang dimaksud kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.