"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian belum memahami ya, yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50 ya. Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya (berita bohong) di mana itu kami belum paham," ucapnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Bahar juga belum memahami substansi materi terkait dua alat bukti yang dimaksud kepolisian.
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu," ucap dia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan meminta, pihak yang keberatan dengan hasil pengusutan Polda Jawa Barat terkait Bahar bin Smith dapat mengajukan keberatan lewat jalur hukum.
Ramadhan mengatakan, pihak Polda Jawa Barat melakukan proses penyidikan secara transparan dan objektif.
Baca juga: Dimulai 12 Januari, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksin Booster
“Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Ramadhan memastikan, tidak ada proses yang ditutupi dalam pengusutan kasus Bahar bin Smith tersebut.
“Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan ya. Kita lakukan secara profesional jadi tidak melakukan sesuatu yang tidak mendasar,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.