JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Investasi dan Keuangan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama,” sebut Eko.
Baca juga: Vonis Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 15 tahun dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” lanjut dia.
Majelis hakim menilai Bachtiar turut menikmati uang hasil korupsi penempatan investasi yang dilakukan bersama beberapa pejabat PT Asabri lain.
Maka ia pun diharuskan membayar uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 453,7 juta subsidair 4 tahun kurungan,” imbuh Eko.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada Ahmad lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Bachtiar 12 tahun penjara.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Sonny Widjaja Divonis 20 Tahun Penjara
Diketahui dalam perkara ini Bachtiar disebut terbukti melakukan korupsi bersama dengan terdakwa lain yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Kerugian itu disebabkan oleh kesepakatan melakukan investasi dari uang Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Harapan para terdakwa, investasi itu akan menguntungkan, namun sebaliknya, justru terjadi banyak kerugian dalam investasi tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.