JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim menilai Sonny terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan,” tutur ketua majelis hakim IG Eko Purwanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Baca juga: Eks Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim turut menyatakan Sonny menikmati uang hasil korupsi itu. Dengan begitu ia juga dikenakan pidana pengganti dalam perkara ini.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 64,5 miliar,” kata Eko.
Jika pidana pengganti tak bisa dibayar, Sonny mesti menggantinya dengan kurungan selama 5 tahun.
Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat ketimbang tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Sonny dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Baca juga: Vonis Eks Dirut Asabri Adam Damiri Lebih Berat dari Tuntutan, Ini Pertimbangan Hakim
Majelis hakim merasa tuntutan jaksa terlalu ringan karena tindak pidana korupsi yang dilakukan Sonny menimbulkan kerugian negara sangat besar. Pada perkara ini kerugian negara mencapai Rp 22,7 miliar.
Kerugian tersebut akibat kesepakatan para pejabat PT Asabri untuk melakukan investasi berupa saham dan reksadana dari uang Tabungan Hari Tua (THT) dan Akumulasi Iuran Pensiun (AIP) yang dimiliki oleh anggota TNI, Polri dan ASN Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.