JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim perkara korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) memberikan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Adam Rachmat Damiri.
Adam yang merupakan Dirut PT Asabri periode 2012-2016 divonis 20 tahun penjara.
Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan jaksa yang memintanya dihukum 10 tahun penjara.
Ketua majelis hakim IG Eko Purwanto menyebutkan alasan yang memperberat vonis Adam.
Baca juga: Lima Terdakwa Asabri Dituntut 10 hingga 15 Tahun Penjara
“Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain menimbulkan kerugian negara yang sangat besar,” sebut Eko dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/3/2022).
Alasan berikutnya, perbuatan korupsi Adam dinilai hakim tidak mendukung penyelenggaraan pemerintah yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Tindakan Adam, lanjut Eko, juga dapat menyebabkan ketidakpercayaan publik pada kegiatan asuransi.
“Kemudian perbuatan terdakwa terenacana, terstruktur, dan masif, serta dapat berdampak pada stabilitas ekonomi negara,” papar Eko.
Terakhir, hal yang memberatkan vonis Adam adalah sikapnya yang tidak mengakui kesalahan.
Baca juga: Eks Dirut Asabri Adam Rachmat Damiri Divonis 20 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun, dan denda sebesar Rp 800 juta dan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,”imbuh Eko.
Dalam perkara ini Adam dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 22,7 triliun.
Adam pun disebut menikmati uang hasil korupsi itu, maka ia dikenai pidana pengganti senilai Rp 17,9 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.