Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi IX Minta Pemerintah Perbaiki Pengawasan, Bukan Tambah Masa Karantina

Kompas.com - 03/01/2022, 11:22 WIB
Ardito Ramadhan,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karantina selama 10-14 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri.

Charles berpendapat, pemerintah semestinya memperbaiki pengawasan terhadap pelaksanaan karantina untuk mencegah masuknya varian Omicron, bukan malah menambah masa karantina.

"Apabila karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, maka yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina," kata Charles dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Poin-poin Aturan Baru Karantina dari Luar Negeri, Jadi 10-14 Hari

Charles menuturkan, laporan pekerja migran yang terkait maraknya pungutan liar di tempat karantina merupakan bukti bahwa ada penyimpangan dalam pelaksanaan karantina yang harus dievaluasi.

Politikus PDI-P itu melanjutkan, masa karantina selama 10-14 hari juga membebani ekonomi dan psikis para pelaku perjalanan.

"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," ujar Charles.

Di samping itu, kata Charles, beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa masa inkubasi varian Omicron lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya.

Mengutip hasil penelitian tersebut, Charles menyebut seseorang sudah bisa bergejala dan terdeteksi positif dalam waktu 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron.

Baca juga: Daftar Lokasi Karantina Gratis untuk WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri

"Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron," kata dia.

Charles menambahkan, pemerintah juga mesti mempercepat upaya vaksinasi dan vaksinasi booster bagi masyarakat di tengah meningkatnya kasus varian Omicron.

Diberitakan, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.

Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).

Baca juga: Satu Orang Lolos dari Wisma Atlet, Kebijakan Karantina Diperketat

Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.

Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com