JAKARTA, KOMPAS.com - Istilah mafia karantina muncul di tengah pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air.
Istilah ini merujuk pada mereka yang menawarkan jasa meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa prosedur karantina saat tiba di Indonesia.
Keberadaan mafia karantina kian menjadi sorotan publik setelah kasus kaburnya Selebgram Rachel Vennya dari kewajiban karantina.
Baca juga: Menhub Tinjau Asrama Haji Surabaya, Kembali Disiapkan Jadi Tempat Karantina Pekerja Migran
Beberapa kasus lain yang mendapat sorotan yakni para mafia yang melakukan pemalakan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) serta kasus WNI yang baru pulang dari India tanpa proses karantina pada awal tahun ini.
Bayar Rp 6,5 juta
Kasus mafia karantina yang cukup heboh dan mendapat perhatian publik terjadi pada awal tahun ini.
Pada bulan April lalu, seorang warga negara Indonesia (WNI) bernisial JD yang baru pulang dari India kembali ke Indonesia tanpa melalui karantina.
Padahal, berdasarkan peraturan saat itu, setiap WNI dan WNA yang datang dari India harus karantina selama 14 hari.
Baca juga: Tinjau Bandara Soekarno-Hatta, Kapolri Minta Pelanggar Aturan Karantina Diproses
JD lolos dari karantina berkat para mafia di Bandara Soekarno Hatta yang terdiri dari RW, S, dan GC.
JD berinteraksi dengan RW dan S untuk membayar Rp 6,5 juta supaya tak perlu karantina.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua oknum tersebut memiliki kartu pas bandara atas nama Dinas Pariwisata DKI yang digunakan khusus untuk masuk ke area bandara.
Masing-masing oknum, yakni RW, S, dan GC berperan meloloskan JD dari karantina.
GC menggunakan celah-celah proses karantina agar tetap sesuai dengan aturan pemerintah. Ia memfotokopi dokumen JD pada tahap pertama pemeriksaan kesehatan di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau negatif (Covid-19) kemudian menuju hotel yang telah ditentukan sesuai aturan Kemenkes. Tahap kedua diantar ke hotel rujukan. Peran GC data orang untuk masuk rujukan ke hotel, tapi hanya data yang masuk," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus beberapa waktu lalu.
Selain kasus JD, komplotan RW, S, dan GC ternyata pernah pernah meloloskan WNA dari India yang masuk Indonesia tanpa proses karantina kesehatan. Mereka sudah dua kali meloloskan warga negara India.
Baca juga: Sengkarut Mafia Karantina di Bandara Soekarno-Hatta
Diungkap warganet, Rachel Vennya bayar Rp 40 juta
Kasus Rachel Vennya kabur dari karantina setelah melakukan perjalanan dari Amerika Serikat terungkap dari sebuah unggahan dari seorang warganet yang mengaku bertugas di Wisma Atlet Pademangan.
Dari cerita yang ia unggah, Rachel seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tetapi ia hanya melakukannya selama tiga hari.