JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Nasdem Nurhadi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maupun pemerintah daerah (pemda) lainnya yang hendak menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen memperhatikan sejumlah syarat.
Sebab, kebijakan tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir. Terlebih lagi, varian Omicron juga telah terdeteksi di Indonesia.
Ia pun menyarankan pemerintah memastikan syarat cakupan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan telah terpenuhi untuk menggelar PTM 100 persen.
"Jika ingin menerapkan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen, harus dilakukan dengan syarat cakupan vakinasi pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 70 persen," kata Nurhadi saat dihubungi Kompas.com, Senin (3/1/2022).
Baca juga: Soal PTM 100 Persen di Tengah Omicron, Epidemiolog: Pemerintah Kurang Sabar, Sombong Tak Berdasar
Politikus Partai Nasdem itu meminta pemerintah betul-betul menerapkan PTM 100 persen dengan hati-hati.
Menurutnya, prinsip kehati-hatian dapat ditunjukkan dengan cara melakukan evaluasi rutin guna mencegah penyebaran virus Covid-19, terlebih varian Omicron.
"Agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid-19," tambah dia.
Meski demikian, Nurhadi menyadari bahwa PTM nyatanya memang mendesak dilakukan.
Baca juga: Cegah Kerumunan, Siswa SDN Pondok Labu 01 Diatur Pulang Bergiliran Setelah Ikuti PTM 100 Persen
Hal ini berdasarkan riset Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang dipaparkannya menunjukkan bahwa pandemi telah menimbulkan kehilangan pembelajaran atau learning loss yang signifikan.
"Hasil riset ini dilakukan Kemendikbud-Ristek terhadap 3.391 siswa SD di tujuh kabupaten/kota di empat provinsi pada Januari 2021 dan April 2021," terangnya.
Di sisi lain, dia meminta pemda menyosialisasikan secara masif terkait penyebaran varian Omicron di Indonesia.
Sosialisasi itu, kata Nurhadi, wajib dilakukan secara masif dan detail kepada masyarakat, utamanya di lingkungan sekolah untuk menggelar PTM.
"Agar pelaksanaannya tidak menimbulkan kesalahpahaman," ucap dia.
Baca juga: Alasan Kemendikbud Tetap Izinkan PTM 100 Persen di Sekolah meski Masih Pandemi
Adapun Pemprov DKI Jakarta menggelar PTM setiap hari dengan jumlah siswa setiap kelas mencapai 100 persen dari kapasitas mulai hari ini.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
"PTM terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak enam jam pelajaran per hari," ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (2/1/2022).
"Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah," imbuhnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.