JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan karantina selama 10-14 hari bagi para pelaku perjalanan luar negeri.
Charles berpendapat, pemerintah semestinya memperbaiki pengawasan terhadap pelaksanaan karantina untuk mencegah masuknya varian Omicron, bukan malah menambah masa karantina.
"Apabila karantina dimaksudkan pemerintah untuk mencegah masuknya Omicron ke dalam negeri, maka yang harus dibenahi adalah mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan karantina, bukan dengan menambah masa karantina," kata Charles dalam keterangan tertulis, Senin (3/1/2021).
Charles menuturkan, laporan pekerja migran yang terkait maraknya pungutan liar di tempat karantina merupakan bukti bahwa ada penyimpangan dalam pelaksanaan karantina yang harus dievaluasi.
Politikus PDI-P itu melanjutkan, masa karantina selama 10-14 hari juga membebani ekonomi dan psikis para pelaku perjalanan.
"Bayangkan, seorang pelaku perjalanan yang biaya karantinanya tidak ditanggung negara, harus merogoh puluhan juta rupiah untuk menjalani karantina di hotel-hotel tertentu selama 14 hari," ujar Charles.
Di samping itu, kata Charles, beberapa penelitian telah menunjukkan bahwa masa inkubasi varian Omicron lebih pendek dibandingkan varian-varian sebelumnya.
Mengutip hasil penelitian tersebut, Charles menyebut seseorang sudah bisa bergejala dan terdeteksi positif dalam waktu 2-3 hari setelah terpapar varian Omicron.
"Dengan demikian, karantina 5-7 hari sebenarnya sudah cukup untuk menjaring pelaku perjalanan yang terpapar Omicron," kata dia.
Charles menambahkan, pemerintah juga mesti mempercepat upaya vaksinasi dan vaksinasi booster bagi masyarakat di tengah meningkatnya kasus varian Omicron.
Diberitakan, warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari perjalanan luar negeri kini wajib mengikuti karantina selama 10-14 hari.
Hal itu diatur dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Berdasarkan surat keputusan itu, WNI yang wajib karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam adalah yang pulang dari negara/wilayah yang telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 (Omicron).
Kemudian, secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas varian Omicron dan jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus.
Sementara itu, karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam wajib bagi WNI yang pulang dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria di atas.
https://nasional.kompas.com/read/2022/01/03/11220131/pimpinan-komisi-ix-minta-pemerintah-perbaiki-pengawasan-bukan-tambah-masa